Medan – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, yang diduga menjadi lokasi praktik perdagangan bayi baru lahir.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 8 tersangka terdiri dari 7 perempuan dan 1 laki-laki dengan peran berbeda. Mereka adalah BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM alias BL, dan JES.

“Benar, kami telah mengamankan 8 orang terkait dugaan penjualan atau perdagangan anak dan/atau perdagangan orang. Seluruhnya kini dibawa ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut,” ujar Kasubdit IV Renakta, Kompol M. Ikang Putra, Minggu (21/9/2025).

Selain para tersangka, polisi juga menyelamatkan seorang bayi berusia 3 hari beserta ibunya yang kini dirawat di RS Bhayangkara Medan. Informasi sementara menyebutkan, ibu bayi diacuhkan keluarganya karena hamil di luar nikah, dan bayi tersebut lahir di salah satu klinik kawasan Jalan Bromo.

Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.