Medan – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama unsur gabungan berhasil mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Dari penggerebekan yang dilakukan pada Senin (8/9/2025), sebanyak 29 orang terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan, penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

“Tim gabungan dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 29 orang yang terdiri dari 22 pria dan 7 wanita, berikut barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian. Seluruhnya sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Barang Bukti

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 6 unit mesin game judi tembak ikan (Kingdom, Lotus, Akong, Merak)

  • 5 chip ikan

  • 5 unit handphone

  • 1 buku cek argo

  • Uang tunai Rp 2.190.000

  • 4 set cadangan pasangan dadu

  • 1 set tempat dadu

  • Uang tunai Rp 3.720.000

  • 2 terpal lapak dadu kopiyok

  • 4 unit handphone tambahan

Selain mengamankan para pelaku dan barang bukti, polisi juga memasang garis polisi di lokasi serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk pengembangan kasus.

Operasi Gabungan

Penggerebekan melibatkan 42 personel gabungan dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Pomdam I/BB, serta Samapta Polda Sumut.

Kombes Pol Ferry menegaskan, pihaknya akan terus konsisten memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian. Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya. Keamanan dan ketertiban bersama hanya dapat terwujud melalui sinergi aparat dan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga melakukan pengembangan kasus, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.