Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi dengan sasaran pasar di Kota Medan. Dari operasi ini, polisi menyita 10 kilogram sabu, 24.000 butir pil ekstasi, 150 butir pil H5, serta menangkap dua tersangka berinisial AR (19) dan IS (19).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Apartemen Traveller Suites, Medan Petisah, Kamis (21/8/2025) dini hari. Dari lokasi, polisi menemukan 150 butir pil H5 dan ekstasi cair. Pengembangan kemudian mengarah ke rumah kontrakan di Pancur Batu, Deli Serdang, tempat 10 kilogram sabu dalam bungkus teh Cina serta 24.000 butir ekstasi berbagai merek disita.
“Kedua tersangka mengaku sebagai penyimpan dan pengedar dengan upah Rp2 juta per bungkus. Barang haram ini mereka terima dari seorang LB yang kini buron,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, jaringan ini sudah dua kali memasok narkoba ke Medan. Sebelumnya, 50 kilogram sabu berhasil diedarkan, disusul 17 kilogram, di mana 7 kilogram sempat beredar dan 10 kilogram sisanya berhasil diamankan polisi.
“Kami tegaskan tidak memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika di Sumut. Saat ini pengejaran terhadap LB masih berlangsung,” tegasnya.
Para tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.