Poldasu – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menahan 23 orang tersangka kasus perjudian di Kabupaten Tanah Karo. Sementara itu, enam orang lainnya yang sempat diamankan dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.

“23 orang kita lakukan penahanan karena terbukti bermain judi, sedangkan 6 lainnya tidak terbukti,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlanjut. Namun, identitas maupun peran mereka, apakah sebagai bandar atau pemain, belum dapat dipastikan.

Sebelumnya, tim gabungan Subdit III Jatanras bersama Polres Tanah Karo menggerebek lokasi perjudian di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Senin (8/9/2025). Dari operasi itu, 29 orang diamankan, terdiri dari 22 pria dan 7 wanita.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menyebutkan, selain para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 6 unit mesin game judi tembak ikan (Kingdom, Lotus, Akong, Merak)

  • 5 chip ikan

  • 9 unit handphone

  • 1 buku cek argo

  • Uang tunai Rp 5.910.000

  • Peralatan dadu dan lapak dadu kopiyok

Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.