Medan – Penyidik Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia  (PMI) Illegal  yang akan dikirim ke Malaysia. Sebanyak 26 orang yang berasal dari berbagai Provinsi di Indonesia  ditemukan disembunyikan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono merinci, adapun mereka terdiri dari 18 laki-laki dan 8 orang perempuan. Mereka berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 12 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2 orang, Provinsi Aceh 7 orang, Jawa Tengah 1 orang, Jawa Timur 1, Sumatera Utara 2 orang, dan Provinsi Riau 1 orang.

“Ada 26 orang warga negara Indonesia atau calon Pekerja Migran nonprosedural yang kami amankan,” kata  Kombes Pol Sumaryono, Sabtu (17/5/2025).

Mantan Kapolres Kediri ini menjelaskan, pengungkapan dilakukan tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  pada Jumat 16 Mei 2025, setelah pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Malaysia.

Selain mengamankan 26 calon pekerja migran Indonesia ilegal, pihaknya turut menangkap 3 orang berinisial MF, K, HR yang diduga sebagai agen pengiriman.

Hasil penyelidikan, 26 warga negara Indonesia tersebut akan dipekerjakan ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga (ART), buruh pabrik dan juga buruh perkebunan. “Mereka dijanjikan akan menerima gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp 5,7 juta perbulannya,” sebut Sumaryono.

Namun untuk berangkat ke negeri Jiran, calon pekerja membayar ke agen pengiriman sebesar Rp 5 juta.

Rencananya, mereka akan dikirim ke Malaysia melalui Sumatera Utara menggunakan kapal tongkang. “Berdasarkan hasil gelar perkara,  menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni MF, K, dan HR dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentanh Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Ke  26 orang korban  diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut. (wp-t)