Medan | Titahnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melalui Subdit III Jatanras melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan dokumen mobil antik ke pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pelimpahan tahap II tersebut sudah dilakukan sejak bulan lalu. “Sudah tahap dua sejak bulan lalu, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Kamis (25/9/2025). Namun, Ferry tidak merinci waktu pasti pelimpahan tersebut.
Kasus ini berawal dari pengungkapan praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor lintas provinsi. Personel Jatanras berhasil mengungkap sindikat pemalsuan surat kendaraan bermotor yang menyerupai dokumen asli. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 11 orang tersangka ditangkap dengan peran berbeda, mulai dari pembuat hingga penjual dokumen palsu.
Polisi juga mengamankan 26 unit kendaraan bermotor ilegal sebagai barang bukti. Terdiri dari 17 mobil berbagai jenis, 8 mobil antik Mini Cooper, dan 1 unit sepeda motor. Kendaraan tersebut ditemukan di sejumlah provinsi, antara lain Riau, Jakarta, Banten, Bali, dan Jawa Timur.
“Modus para pelaku adalah memperjualbelikan serta menerima pesanan pembuatan dokumen palsu kendaraan bermotor. Berkat kejelian penyidik, sindikat ini berhasil diungkap,” tegas Ferry.
Dengan dilimpahkannya perkara ke kejaksaan, kini para tersangka tinggal menunggu proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.