Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HG (46), warga Medan Marelan, berhasil diamankan dengan barang bukti 1 kilogram sabu yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru, Riau.
Penangkapan terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jl. Kapten Sumarsono, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika menggunakan bus antarkota.
Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan pemantauan terhadap bus lintas Aceh–Medan. Tak lama berselang, satu unit bus PMTOH yang sesuai dengan ciri-ciri laporan informan terlihat keluar dari pintu Tol Helvetia dan berhenti di pinggir jalan. Seorang penumpang turun membawa tas ransel hitam, dan setelah diperiksa, petugas menemukan satu bungkusan plastik putih transparan berisi sabu seberat 1.000 gram bruto di dalamnya.
Selain sabu, turut diamankan satu unit ponsel merek Vivo warna hitam dan tas ransel hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku yang diketahui bernama Haris Gunawan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang tak dikenal di kawasan Jl. Puntuet, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Ia mengaku diperintah oleh seseorang yang dipanggil Jagong (masih dalam penyelidikan) untuk mengantarkan paket sabu itu kepada seseorang di Pekanbaru, Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid serta kepekaan petugas terhadap informasi masyarakat.
“Kami terus berkomitmen untuk menekan dan memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Pengungkapan ini membuktikan bahwa Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol. Andy Arisandi, Senin (27/10/2025).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok dan penerima barang haram tersebut.
(wp-t)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.