Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar sindikat narkoba internasional yang memanfaatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Aceh sebagai kurir. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 10 kilogram sabu dan 39 gram ganja yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur gelap ke Kabupaten Asahan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.35 WIB di Jalan Syech Silau, Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Polisi mengamankan Safrizal (24), warga Bireuen, Aceh, yang kedapatan membawa satu tas ransel berisi 10 bungkus sabu bermerek teh Cina “Chinese Pin Wei” berlogo kepala ayam merah-hitam dengan total berat 10.000 gram, serta dua bungkus ganja kemasan “Wonderbrett” seberat 38,85 gram. Barang bukti lain berupa pakaian dan telepon genggam turut disita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial B, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui berdomisili di Malaysia.
“Kasus ini membuktikan bahwa jaringan lintas negara menggunakan PMI ilegal sebagai kurir narkoba. Kami akan menindak tegas sindikat ini agar tidak merusak generasi bangsa,” tegas Calvijn.
Sehari berselang, pada Jumat (12/9/2025) pukul 10.00 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Khairul Arabi (29), warga Aceh Timur, di Jalan Karya Wisata, Komplek Dosen USU, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang. Khairul diketahui diperintahkan B untuk menjemput sabu dari Tanjung Balai dan membawanya ke Medan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah ponsel Samsung tanpa SIM card.
Polda Sumut memastikan jaringan ini beroperasi dengan modus penyelundupan narkotika melalui jalur PMI ilegal dari Malaysia ke Indonesia. Polisi menegaskan akan memperkuat kerja sama dengan aparat keamanan Malaysia serta meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.