Tebingtinggi | Titahnews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Interpol terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.
Ketiga buronan tersebut adalah pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, pemilik sekaligus pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik, Medan, serta Gompar Selamat (GS) alias Gompar, yang diduga menjadi pengendali peredaran sabu-sabu melalui jalur perairan Tanjung Balai, Asahan, Batubara, hingga Labuhan Batu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah ini penting sebagai antisipasi agar para DPO tidak melarikan diri ke luar negeri.
“Dalam waktu dekat kita akan ajukan penerbitan Red Notice untuk tiga DPO narkoba kita. Pencekalan juga akan kita ajukan ke pihak Imigrasi,” ungkap Kombes Calvijn usai merilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).
Peran Masing-Masing DPO
Menurut penyidik, Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok narkoba, tetapi juga mengatur sistem distribusi hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV. Keduanya disebut sebagai aktor intelektual dalam peredaran ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.
Sementara itu, Gompar Selamat (GS) diduga sebagai pengendali utama jaringan peredaran sabu-sabu di Sumatera Utara. Beberapa tersangka jaringan yang dikendalikannya telah ditangkap polisi, bahkan laporan polisi terkait kasus narkoba dengan nama GS tercatat lebih dari tiga di Polda Sumut dan jajaran.
Kerja Sama dengan Interpol
Kombes Calvijn menjelaskan, penerbitan Red Notice akan memperkuat kerja sama kepolisian Indonesia dengan Interpol, sehingga para buronan bisa dilacak dan ditangkap di negara mana pun mereka bersembunyi.
“Kita mengantisipasi ketiga DPO melarikan diri ke luar negeri. Karena itu, kita akan bekerja sama dengan Interpol,” terangnya.
Sebagai informasi, Red Notice adalah permintaan internasional dari Interpol kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari, menemukan, dan menahan sementara seorang buronan guna keperluan ekstradisi atau proses hukum lainnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.