Rohil, Riau – Beredar isu di tengah masyarakat diduga oknum pimpinan pondik Pesantren Hamalatul Qur’an melakukan pelecehan seksual kepada santri wati di lingkungan Ponpes Hamalatul Qur’an desa Bagan Jawa, Kepenghuluan Bagan Jawa, kecamatan Bangko kabupaten Rohil.
Tim investigasi awak media melakukan penyelusuran ke pihak korban, saat dikompirmasi orang tua dari korban (nama dirahasiakan) mengatakan, “memang benar adanya tindakan pelecehan seksual menurut keterangan korban 2 orang Santri anak dari saudara inisial F dan juga adak dari saudara inisial L,” ungkapnya.
“Setelah kejadian, kedua orang tua korban memanggil salah satu Ustadz Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, mewakili Ponpes, Ustad Ilham selaku pendidik santri mendatangi rumah kediaman orang tua yang dianggap korban pelecehan seksual. Dari kedua orang tua santri, Ustad Ilham mendengarkan keluhan dari kedua orang tua yang di duga korban pelecehan seksual tersebut,” ungkap sumber kepada media.
Ustad Ilham setelah mendengarkan keluh kesah orang tua santri tersebut berjanji akan menyampaikan keluhan orang tua santri tersebut kepada pimpinan Ponpes dan minta waktu 10 hari.
“Waktu berselang kedua orang tua santri yang di duga menjadi korban dikejutkan dengan pemberitaan salah satu media online MetropostNew, dimana dalam berita saudara FRS membuat laporan ke Polres Rohil tentang pencemaran nama baik Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an. Dalam pemberitaan disebutkan nama pelapor saudari RR,” jelasnya.
Merasa tidak terima di tuduh melakukan pencemaran nama baik dan memfitnah terhadap FRS, kedua belah pihak orang tua santri yang merasa anaknya diduga menjadi korban pelecehan, membuat laporan balik terhadap FRS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang menjadi santri di ponpes tersebut ke Polres Rohil.
Pelaporan kedua orang tua santri di dampingi oleh Dinas UPTPPA Rohil, Unit pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak-anak kabupaten Rohil. Pelaporan juga didampingi kuasa hukum yang telah di tunjuk, Rabu (25/1/2023).
Dalam pemeriksaan terhadap Santri di duga korban, Ibu korban menanyakan kepada santri wati tersebut terkait pertanyaan dalam pemeriksaan, terduga korban mengatakan bahwa dirinya disuruh menggambarkan kronologis kejadian. “Terduga korban menggambarkan seseorang dengan wajah jahat, namun tidak jelas itu wajah siapa,” kata orang tua terduga korban.
Orang tua terduga korban minta pihak kepolisian dapat memberikan keadilan kepada mereka dan anak-anaknya. Kedua pihak keluarga yang melapor minta FRS di beri sanksi hukuman yang sepantasnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“kami sebagai orang tua korban dalam hal ini sangat di rugikan, atas dugaan ini kami sebagai orang tua dan keluarga merasa sudah tercoreng nama baik, dipermalikan bahkan anak kami mengalami trouma atas kejadian. Atas apa yang sudah dilakukan FRS, kami pihak orang tua korban tetap akan tempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia,” pungkasnya. (Legiman)