Medan – Seorang personel Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berinisial ES ditangkap oleh Polres Binjai karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti seberat 1 kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan kasus ini terungkap setelah Polres Binjai lebih dulu menangkap tiga orang pelaku narkoba berinisial JP, N, dan AR.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku itu ditemukan adanya keterlibatan personel Dit Narkoba Polda Sumut berinisial ES dengan barang bukti sabu seberat 1 kg,” ujar Ferry, Rabu (22/10/2025).
Ferry menambahkan, Bid Propam Polda Sumut saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri asal barang bukti tersebut.
“Kita tengah mendalami untuk mengetahui dari mana barang bukti narkoba itu didapat oleh personel ES,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, menegaskan bahwa sabu 1 kg yang disita dari ES bukan berasal dari barang bukti hasil penangkapan sebelumnya.
“Kita sudah melakukan pengecekan terhadap seluruh data barang bukti narkoba yang tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut. Hasilnya, semuanya klop dan tidak ada selisih barang bukti,” jelasnya.
Di sisi lain, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan, menyebut bahwa ES kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Propam Polda Sumut.
“Jabatannya Bintara Tinggi. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Propam Polda Sumut. Setelah proses pemeriksaan selesai, yang bersangkutan akan dipecat dari institusi kepolisian,” tegas Julihan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.