Merangin – Bertempat di ruang Pola II Kantor Bupati Merangin Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Merangin memapar kan yang di alami perangkat Desa yang di berhentikan oleh Kepala Desa yang Baru. Ketua PPDI Kabupaten Merangin berserta pengurus dan perangkat desa lainnya menyampaikan Audiensi kepada Bupati Merangin yang di wakili oleh Asisten Asisten I Setda Merangin H Abd Gani, atas pemberhentian Perangkat Desa yang tidak melalui prosedur yang ada.

Imam Tantowi Ketua PPDI menyampaikan “kami melihat SK pemberhentian tersebut ada yang berdasarkan hasil rapat dari Kepala desa dengan Bpd dan ada yang tidak sama sekali, itu tidak sesuai dengan aturan yang ada,” Jelas Ketua PPDI.

Peringati HKGB ke 70, Bhayangkari Polda Jatim Gelar Bazar dan Fashion Selama Dua Hari

Di dalam aturan permendagri nomor 67 Tahun 2017 yang mana telah di jelaskan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. “Aturan-aturan baik itu permendagri nomor 83 Tahun 2015 yang telah di rubah menjadi permendagri nomor 67 tahun 2017 Kepala Desa itu harus memberhentikan harus dengan konsultasi camat di buktikan dengan rekomendasi tertulis dari camat,” Terang Imam Tantowi Saat menyampaikan Audiensi Kepada Asisten I Setda Merangin H Abd Gani.

Komjen Pol Prof Dr Gatot Eddy Pramono Msi Resmi Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Riau Bidang Ilmu Hukum

Asisten I Setda Merangin H. Abd Gani menyampaikan kepada peserta audiensi akan menindaklanjuti hal tersebut atas pemberhentian perangkat Desa. “Kami Pemerintah Kabupaten akan segera mungkin menindaklanjuti laporan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Merangin,” Terang Asisten I

Hadir di saat Audiensi tesebut Asisten I Setda Merangin H. Abd Gani, Sekdin PMD, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Merangin, Peserta Audiensi dari pengurus PPDI kabupaten Merangin dan perwakilan Perangkat Desa Yang diberhentikan sepihak oleh oknum Kepala Desa. (SR)