Medan – Seorang pengemudi becak bermotor (betor) bernama Fauji (60) tewas mengenaskan setelah ditabrak mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1009 PAJ di Jalan Letjen Jamin Ginting, tepatnya di sekitar Pajak USU (Pajus), Kota Medan, Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapat pertolongan. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, mobil Fortuner tersebut dikemudikan P.S (28), seorang DJ di salah satu diskotek di Kota Medan. Diduga, mobil melaju dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak becak bermotor yang dikendarai korban dari arah belakang.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.10 WIB. Pengemudi betor barang bernama Fauji (60) meninggal dunia di tempat. Menurut laporan warga, korban sempat terpental dan menabrak pohon sebelum terkapar di jalan. Sementara mobil Fortuner melarikan diri ke arah Jalan Sei Mencirim,” jelas AKBP Made, Sabtu (18/10/2025).
Tak lama berselang, warga yang mengejar berhasil menemukan mobil pelaku yang sempat diamuk massa. Namun, ketika petugas kepolisian tiba di lokasi, pengemudi sudah melarikan diri, bahkan plat nomor mobil telah dilepas untuk menghilangkan jejak.
“Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pengemudi Toyota Fortuner tersebut guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelaku tabrak lari dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Namun, apabila terbukti melepas plat nomor untuk menghilangkan jejak, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati di jalan dan segera melapor jika melihat kendaraan atau pelaku dengan ciri-ciri yang sesuai.
(wp-t)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.