Jakarta – Penyelenggara pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2024 dalam hal ini KPU RI terus berbenah melengkapi perangkatnya hingga ketingkat paling bawah. Dan segera di buka dalam waktu dekat untuk menjadi perangkat PPK, apa ketentuan dan syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS? Baca selengkapnya.
Berdasarkan pemilu sebelumnya, untuk menjadi anggota PPK Pemilu menjadi suatu hal banyak di minati masyarakat. Untuk itu simak artikel ini agar dapat menjadi anggota penyelenggara Pemilu 2024, baik menjadi anggota PPK, PPS maupun KPPS.
Panitia Pemilihan Kecamatan atau biasa disingkat PPK merupakan salah satu badan Ad Hoc yang ditugasi menggelar pelaksanaan pemilu ditingkat kecamatan.
Adapun diantara PPK, PPS dan KPPS memiliki tugas umum yang sama, yakni melaksanakan penyelenggaran pemilu sesuai dengan konteksnya. Namun secara tugas dan tufoksi serta cakupan, memiliki kajian dan wilayah penugasan yang berbeda.
Persyaratan Lengkap menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS
Peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS tercantum sebagaimana berikut.
- Warga negara Indonesia.
- Berusia Paling Rendah 17 Tahun.
- Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
- Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
- Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika.
- Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Itulah informasi tentang syarat mendaftar PPK Pemilu 2024. Anda berminat, penuhi syarat tersebut. Informasi lebih lanjut datangi KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili. (Red)
1 Komentar
Komentar ditutup.