Bangkayan – Maraknya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kabupaten Bengkayang belum tersentuh sama sekali oleh Tim Gakkum Berantas Tambang Liar, hal ini membuat Masivenya kegiatan PETI di kabupaten Bengkayang tanpa memperdulikan lagi adanya Dampak merusak lingkungan dan Dampak yang membahayakan Nyawa para pekerjanya sendiri, dalam hal ini telah terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian Enam (6) orang di lokasi PETI desa Goa Boma kecamatan Monterado diduga tidak di usut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum.
Mirisnya lagi bahwa Kematian Dari Enam orang Pekerja PETI di lokasi Desa Goa Boma tersebut diketahui oleh Kepala Desanya namun Kepala Desa mengakui tidak dapat berbuat apa-apa atau dapat dikatakan tidak berkutik sama sekali dengan Pemilik ( Owner ) PETI tersebut, Padahal lokasi PETI tersebut berada di wilayah Hukum Desa Goa Boma kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang.
Baca juga: Kapolres Madiun Kota Dilalog Bersama Mahasiswa Diwakili oleh BEM dan Ormek se Kota Madium
Script Pengakuan Kades:
Kepala Desa Goa Boma Mengakui bahwa kegiatan PETI di lokasi Desanya sudah berlangsung lama dan kegiatan PETI tersebut tidak dapat dihentikan walaupun dari Polda sekalipun ucapnya.
Pemilik lokasi PETI tersebut adalah Eli namun Kepala Desa juga tidak mampu dan tidak berani melakukan Somasi agar PETI tersebut Menghentikan kegiatannya, karena pihak Pemerintahan Kabupaten Bengkayang sendiri jugapun tidak Berani melarangnya, akuinya lagi.
Script Analisis Lembaga:
Yayat Darmawi SE,SH,MH selaku Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA saat di hubungi via WhatsApp dimintai analisanya mengatakan bahwa diduga telah terjadinya Pembiaran PETI secara Masive yang beroperasi terang terangan di Bengkayang, namun tanpa dapat di Sentuh oleh Aparat Penegak Hukum baik itu Tim dari Gakkum maupun Tim khusus dari Polda Kalimantan Barat, hal ini membuat tanda tanya besar Apa yang membuat BigBos PETI ( Penambang Emas Tanpa Izin ) tersebut Aman, kata Yayat.
“Pelanggaran Hukum dengan adanya kegiatan atau aktivitas PETI di suatu Daerah pasti akan Menimbulkan dampak negative yang Complicated dan berkepanjangan baik itu Dampak Negativenya yang di rasakan sekarang maupun Dampak Negative yang di rasakan nantinya (kedepannya), padahal tolak ukurnya saat ini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat terutama dari Aspek Lingkungan, di saat Musim Penghujan terjadinya banjir, serta terjadi kerusakan Lingkungan Hidup secara Nyata,” ujarnya.
“PETI ini sudah jelas menyebabkan masalah terutama telah terjadinya Pelanggaran Hukum tentang Lingkungan dan Pelanggaran Hukum tentang Pertambangan serta Pelanggaran Hukum tentang Pertanahan. Jadi apabila kegiatan PETI yang Masive ini masih di biarkan tanpa adanya Tindakan Hukum secara tegas dari Aparat Penegak Hukum maka sudah dapat di dastikan kedepannya akan terjadinya kerusakan alam secara totalitas di Kalimantan Barat, siapa yang akan bertanggung jawab selanjutnya,” imbuh Yayat.
Sambunya, “Kematian enam orang Pekerja PETI dikabupaten Bengkayang adalah kejadian Nyata dan itu kejadian adalah merupakan Peristiwa Hukum, namun diduga secara sengaja dibiarkan tanpa adanya Proses Hukum alias Pemberantasan secara Progresive dengan menangkap Cukongnya alias Ownernya atau tauke pemilik lokasinya,” Pungkas Yayat. (Red***/Long Hendra)
Sumber: L Tindak Indonesia
1 Komentar
Komentar ditutup.