Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Tim Penyelenggaraan Reklame melanjutkan penataan reklame di berbagai wilayah. Setelah Kecamatan Batam Kota dan Lubukbaja, penertiban kini diperluas ke kecamatan lain di mainland.
Kepala DPM PTSP Kota Batam, Reza Khadafy, menyebut penertiban ini untuk mewujudkan tata kota modern yang rapi, bersih, dan tertib. Hingga kini, 1.315 titik reklame sudah ditertibkan dengan rincian:
-
Ukuran 5×10 meter: 274 titik
-
Ukuran 4×8 meter: 43 titik
-
Ukuran 4×6 meter: 254 titik
-
Ukuran di bawah 4×6 meter: 717 titik
-
Ukuran di atas 5×10 meter: 27 titik
Langkah ini menindaklanjuti surat edaran Nomor 1078/2025 yang ditandatangani Pj Sekda Batam, Firmansyah. Penertiban tak hanya menyasar reklame ilegal, tetapi juga memastikan setiap reklame memiliki izin resmi serta berkontribusi pada pendapatan daerah.
Pemko menegaskan, penertiban akan dilakukan konsisten bersama instansi terkait agar wajah kota semakin tertata dan nyaman bagi masyarakat serta wisatawan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.