Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 dalam rangka Penguatan Indeks Integritas Nasional (IIN) Tahun 2025 bagi pemerintah daerah se-Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tersebut berlangsung di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, pada Selasa (14/10/2025).
Turut mendampingi, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Dalam kesempatan itu, Amsakar menegaskan pentingnya membangun sistem pemerintahan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Pemerintah harus bekerja dengan jujur, berintegritas, dan jauh dari praktik korupsi. Melalui SPI ini, kita dapat mengetahui titik-titik rawan korupsi dan menjadikannya momentum untuk membenahi diri. Hasilnya harus menunjukkan peningkatan, baik dari sisi capaian angka maupun perubahan perilaku birokrasi,” ujar Amsakar.
Menurutnya, hasil SPI 2024 yang dirilis KPK, dengan indeks integritas Kota Batam sebesar 68,70, menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Pemko Batam, kata dia, menjadikan hasil tersebut sebagai dorongan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Hasil survei ini menjadi cermin bagi kita untuk berbenah. Pemko Batam berkomitmen memperbaiki area yang dinilai masih rentan dan memastikan pelayanan publik berjalan transparan serta akuntabel,” tambahnya.
Amsakar juga optimistis, skor integritas Kota Batam akan meningkat di tahun mendatang dengan dukungan seluruh aparatur pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat.
“Mencegah korupsi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha akan memperkuat upaya kita dalam mewujudkan Batam sebagai kota yang bersih, berdaya saing, dan berintegritas tinggi,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dalam arahannya menegaskan bahwa SPI merupakan instrumen penting dari KPK untuk mengukur tingkat integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Integritas adalah fondasi utama pemerintahan yang bersih. SPI menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap bagaimana kita melayani masyarakat,” ujar Ansar.
Di sisi lain, Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Agung Yudha Wibowo, mendorong seluruh pemerintah daerah di Kepri agar serius memperbaiki capaian SPI masing-masing.
“Target kita adalah capaian berwarna hijau. Masih ada waktu di sisa tahun ini untuk memperbaiki diri,” pesannya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.