ADVERTISEMENT
Titah News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Opini
  • Tech
Redaksi
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Opini
  • Tech
No Result
View All Result
Titah News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Opini
Home Internasional News

Pemerintah Telah Membuka Sektor Wisata di Kawasan Batam-Bintan Melalui Mekanisme Travel Bubble, Baca Syaratnya…

Herwin Saputra by Herwin Saputra
4 Maret 2022
Reading Time: 3 mins read
2
Mulai 1 Maret 2022 Pemerintah Malaysia akan Menyiapkan Skema Kedatangan Turis Tanpa Karantina

Batam – Sesuai dengan SE terbaru Satgas Covid-19 yakni Surat Edaran Nomor 10 Tahun 10 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan, Pemerintah kembali membuka sektor wisata di Kawasan Batam-Bintan melalui mekanisme Travel Bubble yang terkoneksi dengan Singapura. Surat Edaran tersebut mulai diberlakukan 2 Maret 2022.

Mengutip dari Kompas.com, adapun syarat travel bubble Batam Bintan dengan singapura yang harus di patuhi pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA :

  1. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-Hac Internasional.
  2. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum berangkat yang tertulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa dari wilayah asal, serta terverifikasi di website Kemenkes atau e-Hac Internasional Indonesia.
  3. Menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19.
  4. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation.

Artikel Terkait

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E.,M.M., Olahraga Bersama Taruna AAU

Kepala Bakamla RI Sampaikan Refleksi, Penekanan dan Arah Kebijakan di Rapim 2023

Penderita Tumor di Batanghari Belum Ada Perhatian dari Pemerintah

Baca juga : Tiga Jenis Produk BBM Harganya di Naikan Pertamina, Cek Harga …

Selain itu, WNA pelaku perjalanan travel bubble juga wajib:

  1. Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lain sesuai peraturan kecuali bagi pelaku perjalanan WNA Singapura.
  2. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 20.000 SGD mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
  3. Menjalani pemeriksaan suhu dan pemeriksaan PCR di pintu masuk Batam dan Bintan.

Baca juga : Seminar Merajut Nusantara “Pemanfaatan Digitalisasi Bisnis dalam Membantu Pertumbuhan UMKM” Bakti Kominfo

Beberapa hal yang harus dilakukan di kawasan travel bubble Batam dan Bintan agar perjalanan menjadi nyaman :

  1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.
  2. Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble.
  3. Hanya diperkenankan untuk melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan travel bubble di Batam dan Bintan sesuai dengan rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan.
  4. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebelum memasuki kawasan travel bubble di Batam dan Bintan.
  5. Diperkenankan untuk masuk ke kawasan travel bubble di Batam dan Bintan setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen.
  6. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari dan/atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap 3 (tiga) hari sekali serta menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan travel bubble di Batam dan Bintan.
  7. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan travel bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19.
  8. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina di Indonesia apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan travel bubble terkait.

Baca juga : AMSAK Gelar Unjuk Rasa Desak KPK Dan Seluruh Stakeholder Tangkap Muhaimin Iskandar

Travel bubble sebagaimana disampaikan dalam edaran adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda.

Pembagian kelompok dilakukan dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum.

Bagi mereka dilakukan pemisahan disertai  pembatasan hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19. Kawasan tersebut di Batam dan Bintan yakni meliputi area terminal feri, hotel, dan fasilitas pendukung lainnya.

https://www.titahnews.com/iklan-otomotif-dan-property/

 

Pelaku perjalanan bisa memasuki kawasan travel bubble dengan cara:

  • Perjalanan melalui pintu masuk (entry point) PPLN ke kawasan travel bubble di Batam dan Bintan.
  • Atau Perjalanan domestik melalui jalur udara, darat, atau laut ke kawasan travel bubble di Batam dan Bintan.

Adapun pintu masuk yang dibuka di area travel bubble Batam dan Bintan yakni:

  • Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk memasuki kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam.
  • Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

Pengelola travel bubble di Batam maupun Bintan nantinya wajib membagi kawasan travel bubble menjadi beberapa kelompok berdasarkan dua hal, yaitu:

  1. Urutan aktivitas dalam paket wisata travel bubble di kawasan Batam dan Bintan yang akan dilakukan oleh pelaku sistem bubble.
  2. Variasi kelompok bubble yang akan berada di dalam satu zona.

(**Red)

ShareTweetShareSendSharePinShareSend
Herwin Saputra

Herwin Saputra

Related Posts

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E.,M.M., Olahraga Bersama Taruna AAU
Nasional

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E.,M.M., Olahraga Bersama Taruna AAU

27 Januari 2023
Kepala Bakamla RI Sampaikan Refleksi, Penekanan dan Arah Kebijakan di Rapim 2023
Nasional

Kepala Bakamla RI Sampaikan Refleksi, Penekanan dan Arah Kebijakan di Rapim 2023

27 Januari 2023
Penderita Tumor di Batanghari Belum Ada Perhatian dari Pemerintah
Nasional

Penderita Tumor di Batanghari Belum Ada Perhatian dari Pemerintah

27 Januari 2023
Masyarakat Apresiasi Langkah Divisi Humas Polri dalam Menggelar Dialog Publik Jelang Pemilu 2024
Nasional

Masyarakat Apresiasi Langkah Divisi Humas Polri dalam Menggelar Dialog Publik Jelang Pemilu 2024

26 Januari 2023
Demokrat Ajak Nasdem dan PKS Segera Bentuk Sekretariat Perubahan untuk Usung Anies Baswedan sebagai Bacapres 2024
Nasional

Demokrat Ajak Nasdem dan PKS Segera Bentuk Sekretariat Perubahan untuk Usung Anies Baswedan sebagai Bacapres 2024

26 Januari 2023
Destinasi Wisata Telaga Suri Perdana Bengkalis Mampu Menyihir Pengunjung
Entertaimen

Destinasi Wisata Telaga Suri Perdana Bengkalis Mampu Menyihir Pengunjung

26 Januari 2023
Next Post
Satgas Pamtas Yonif 126/KC Berikan Al Qur’an kepada Masyarakat Muslim di Perbatasan Papua

Satgas Pamtas Yonif 126/KC Berikan Al Qur’an kepada Masyarakat Muslim di Perbatasan Papua

Satgas Pamtas Yonif 126/KC Berikan Al Qur’an kepada Masyarakat Muslim di Perbatasan Papua

Jumat Berkah Satgas Pamtas Yonif 126/KC Berikan Al Qur’an kepada Masyarakat Muslim di Perbatasan Papua

Please login to join discussion

Butuh Dana, Moladin Aja…! Hub. 088271782978

Ekonomi

Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

26 Januari 2023
Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

22 Januari 2023
Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

19 Januari 2023
TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

19 Januari 2023
Ketum IP3N Didit : Tegaskan Pengusaha UMKM Garda Terdepan Pemulihan Ekonomi Nasional

Ketum IP3N Didit : Tegaskan Pengusaha UMKM Garda Terdepan Pemulihan Ekonomi Nasional

18 Januari 2023
Diduga Ada Pungli dan Kecurangan, Pekerjaan Jaringa Kabel Fiber Optik di Lampung Timur Tidak Memenuhi Kualifikasi dan SNI

Diduga Ada Pungli dan Kecurangan, Pekerjaan Jaringa Kabel Fiber Optik di Lampung Timur Tidak Memenuhi Kualifikasi dan SNI

17 Januari 2023

Buat Perusahaan Perorangan, Disini aja..!

Popular Stories

  • Berita Duka, Telah Meninggal Dunia Ketua Umum Pekat IB H. Markoni Koto, SH

    Berita Duka, Telah Meninggal Dunia Ketua Umum Pekat IB H. Markoni Koto, SH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mayat Tanpa Busana di Kebun Karet Terungkap, Polisi Masih Menyelidiki Motif dan Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Acara WARA Umat Kaharingan Sakral di Barito Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan Kasus Narkoba Langsungkan Pernikahan di Mapolres PALI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ali Syarif, Orang Tua Almarhum Robi Oktavian Dwi Candra Datangi Mapolres PALI Pertanyakan Penanganan Kasus Pembunuhan Anaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Dewan Pers

Dewan Pers

LSP PERS INDONESIA

PPRI

Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Navigate Site

  • Home
  • Iklan Anda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Semua produk
  • Perizinan Media Titah News
  • Daftar Harga Iklan Titah News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Opini

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?