Batam – Sesuai dengan SE terbaru Satgas Covid-19 yakni Surat Edaran Nomor 10 Tahun 10 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan, Pemerintah kembali membuka sektor wisata di Kawasan Batam-Bintan melalui mekanisme Travel Bubble yang terkoneksi dengan Singapura. Surat Edaran tersebut mulai diberlakukan 2 Maret 2022.
Mengutip dari Kompas.com, adapun syarat travel bubble Batam Bintan dengan singapura yang harus di patuhi pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA :
- Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-Hac Internasional.
- Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum berangkat yang tertulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa dari wilayah asal, serta terverifikasi di website Kemenkes atau e-Hac Internasional Indonesia.
- Menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19.
- Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation.
Baca juga : Tiga Jenis Produk BBM Harganya di Naikan Pertamina, Cek Harga …
Selain itu, WNA pelaku perjalanan travel bubble juga wajib:
- Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lain sesuai peraturan kecuali bagi pelaku perjalanan WNA Singapura.
- Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 20.000 SGD mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
- Menjalani pemeriksaan suhu dan pemeriksaan PCR di pintu masuk Batam dan Bintan.
Baca juga : Seminar Merajut Nusantara “Pemanfaatan Digitalisasi Bisnis dalam Membantu Pertumbuhan UMKM” Bakti Kominfo
Beberapa hal yang harus dilakukan di kawasan travel bubble Batam dan Bintan agar perjalanan menjadi nyaman :
- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.
- Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble.
- Hanya diperkenankan untuk melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan travel bubble di Batam dan Bintan sesuai dengan rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan.
- Menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebelum memasuki kawasan travel bubble di Batam dan Bintan.
- Diperkenankan untuk masuk ke kawasan travel bubble di Batam dan Bintan setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen.
- Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari dan/atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap 3 (tiga) hari sekali serta menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan travel bubble di Batam dan Bintan.
- Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan travel bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19.
- Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina di Indonesia apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan travel bubble terkait.
Baca juga : AMSAK Gelar Unjuk Rasa Desak KPK Dan Seluruh Stakeholder Tangkap Muhaimin Iskandar
Travel bubble sebagaimana disampaikan dalam edaran adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda.
Pembagian kelompok dilakukan dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum.
Bagi mereka dilakukan pemisahan disertai pembatasan hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19. Kawasan tersebut di Batam dan Bintan yakni meliputi area terminal feri, hotel, dan fasilitas pendukung lainnya.
https://www.titahnews.com/iklan-otomotif-dan-property/
Pelaku perjalanan bisa memasuki kawasan travel bubble dengan cara:
- Perjalanan melalui pintu masuk (entry point) PPLN ke kawasan travel bubble di Batam dan Bintan.
- Atau Perjalanan domestik melalui jalur udara, darat, atau laut ke kawasan travel bubble di Batam dan Bintan.
Adapun pintu masuk yang dibuka di area travel bubble Batam dan Bintan yakni:
- Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk memasuki kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam.
- Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.
Pengelola travel bubble di Batam maupun Bintan nantinya wajib membagi kawasan travel bubble menjadi beberapa kelompok berdasarkan dua hal, yaitu:
- Urutan aktivitas dalam paket wisata travel bubble di kawasan Batam dan Bintan yang akan dilakukan oleh pelaku sistem bubble.
- Variasi kelompok bubble yang akan berada di dalam satu zona.
(**Red)