PALI – Desa Muara Dua kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Mengadakan Musdesus penetapan KPM BLT DD anggaran tahun 2025, acara ini berlangsung bertempat di kantor kepala desa Muara Dua. Selasa 7 Januari 2025

Acara musdesus penetapan KPM penerima bantuan langsung tunai, dana desa (DD) tahun anggaran 2025 Desa Muara Dua ini, di hadiri oleh. Camat Tanah Abang Darmawan SH, yang diwakili oleh Min Ibadika Solihin, SH. kasih PMD kecamatan Tanah Abang, Kepala Desa Muara Dua Winsa Obeni, Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Abang, Beni Marshal, Danramil 404 – 03 / Pali, Babinsa Samiran. Pendamping desa Supian Hadi, ST. ketua BPD Hidayat Saputra, dan anggotanya. Ketua LPMD Kanto Inadi, Linmas, Perangkat desa muara dua, serta tamu undangan.

Kepala desa Muara Dua, mengatakan dalam kata Sambutannya bahwa Musdesus penatapan KPM BLT, anggaran tahun 2025. desa muara dua pada hari ini adalah, penetapan penerima bantuan langsung tunai (BLT) sebanyak 30 orang yang akan diusulkan Pemerintah Desa, “Katanya

Masih katanya, Kami Mohon maaf dengan aturan baru ini, adanya pengurangan jumlah penerima bantuan langsung tunai ini, karena peraturan baru ini. Kami pemerintah desa, bersama dengan kepala dusun (KADUS) telah menyeleksi calon penerima BLT, sebanyak 30 orang.

Lanjutnya kesepakatan. Penerima bantuan langsung tunai ini, kita putuskan secara bersama sama, yang mana nantinya benar benar layak untuk menerimanya, bantuan langsung tunai ini. seandainya di musyawarah Penetapan penerima bantuan langsung tunai ini, ada nama yang diusulkan akan kita lakukan pembahasan secara bersama, yang mana lebih layak. menerima bantuan langsung tunai ini. “Pungkasnya

Camat Tanah Abang, Darmawan SH, mengatakan. yang diwakili oleh Min Ibadika Solihin SH kasih PMD kecamatan Tanah Abang, bahwa penetapan KPM BLT DD Tahun anggaran tahun 2025, memang ada pengurangan bukan mengada ada, sesuai dengan undang undang dari kemanterian desa, di sini ada beberapa kriteria, yang layak menerima bantuan langsung tunai ini, orang yang mengalami penyakit menahun, penyandang visibilitas, KK tunggal, dan miskin extrim, “Tukasnya

Pesannya untuk penerimaan bantuan langsung tunai ini, jangan memihak kepada keluarganya, supaya tidak ada gejolak, di masyarakat. Kita putuskan sesuai dengan hasil kesepakatan musyawarah pada hari ini, yang memang benar benar layak menerima bantuan langsung tunai ini, “Ungkapnya

“Musyawarah Penetapan penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahun anggaran 2025, di desa muara dua, menjadi ajang diskusi terbuka antara masyarakat dan Pemerintah desa muara dua. Bersama tokoh masyarakat, Tokoh agama dan pemangku adat, desa muara dua. menyampaikan berbagai aspirasi usulan nama penerima bantuan langsung tunai, dibahas secara bersama sama. dengan Pemerintah desa muara dua, untuk menghasilkan kesepakatan, Penetapan penerima bantuan langsung tunai tahun anggaran 2025, di desa muara dua.

(Rado, L)