Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Meski demikian, aplikasi asal Tiongkok tersebut tetap bisa digunakan masyarakat karena tidak dilakukan pemblokiran akses.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan pembekuan izin itu bersifat administratif dalam rangka pengawasan. “Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” kata Alexander kepada Kompas.com, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, langkah ini diambil karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE privat. Salah satunya, TikTok hanya menyerahkan sebagian data terkait aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Selain itu, ditemukan pula konten siaran langsung yang berkaitan dengan judi online.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujarnya.
Meski demikian, Alexander memastikan pembekuan TDPSE berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Dengan demikian, pengguna tetap dapat mengakses TikTok di Indonesia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak TikTok telah menjalin komunikasi dengan pemerintah dan berjanji segera memenuhi kewajiban agar status izinnya bisa dipulihkan. “TikTok telah melakukan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” kata Alexander.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.