PALI, SUMSEL – Pemerintah desa (Pemdes) Sungan Langan kecamatan Penukal kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ditemukan mengurangi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PALI A. Ghani Ahmad mengapresiasi awak media memberikan informasi kepadanya.

Terima kasih atas kerjasama dan informasinya terkait adanya pemotongan dana BLT oleh oknum pemdes Sungai Langan,” kata Ghani melalui pesan Whatapp, Rabu (27/04/22).

Baca: Kapolres Cek Gerai Vaksinasi Kampir Sebagai Upaya Lakukan Percepatan Vaksinasi

Dia menuturkan akan menelusuri atas laporan tersebut dan menindak tegas oknum Pemdes Sungai Langan apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. “Kami dari DPMD Kab Pali sangat menyayangkan dan kami akan melakukan cek lapangan, apabila ternyata ditemukan adanya pemotongan oleh pemdes Sungai Langan dimaksud, maka kami akan menindak tegas oknum tersebut,” tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya peristiwa pemotongan BLT terjadi di Dusun I, II dan IV desa Sungai Langan. Warga desa Sungai Langan mengeluh BLT miliknya dikurangi senilai lima puluh ribu rupiah. Kejadian itu diadukan beberapa warga kepada awak media.

Baca juga: Supriadi Bone Kuasa Hukum EHAB OMAR SALEH ISMAIL (Warga Negara Yordania) Meminta Kapolsek Limapuluh Lakukan Proses Hukum yang Berimbang dan Tidak Tebang Pilih

Dilansir dari laman www.mediaindonesia.com, Kamis, 04 Juni 2020, Kepolisian Republik Indonesia Resor Musi Rawas menangkap perangkat desa potong BLT. DI tengah upaya pemerintah pusat dan daerah memastikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 dengan terus mengucurkan berbagai bantuan, dua perangkat desa malah memanfaatkan bantuan bagi warga untuk kepentingan sendiri.

Kedua perangkat Desa Banpres, Kecamatan Tuan Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan itu akhirnya ditangkap polisi karena memotong bantuan untuk masyarakat yang berasal dari dana desa. Mereka ialah Ahmad Mudori, 33, dan Efendi, 40. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musi Rawas Ajun Komisaris Besar Efrannedy mengatakan keduanya sehari-hari bertugas sebagai kepala Dusun I dan anggota BPD.

Peristiwa terjadi pada 21 Mei lalu saat mereka bertugas menyalurkan uang bantuan langsung tunai (BLT) kepada 23 keluarga di Dusun I. Setiap keluarga menerima bantuan Rp600 ribu. “Tapi setelah pembagian itu keduanya kembali menemui warga dan meminta menyerahkan uang Rp200 ribu dengan alasan untuk biaya administrasi,” jelasnya.

(Rado,L Tim IWO PALI)