[vc_row][vc_column][vc_column_text]Papua – DPRD Provinsi Papua gelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan pendistribusian Anggota Fraksi dan Kelompok Khusus ke dalam Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Bapemperda, Badan Kehormatan dan Komisi, Selasa, (25/10/2022). Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I, DR. Yunus Wonda, SH, MH didampingi Wakil Ketua II Edoardus Kaize, SS dan Wakil Ketua III, Yulianus Rumbairusy, S.Sos., MM. Rapat paripurna dihadiri oleh 47 Anggota DPRD Provinsi papua.
DR. Yunus Wonda, SH, MH dalam sambutan mengatakan, “pembahasan pendistribusian anggota fraksi dan kelompok khusus DPRD Provinsi Papua telah sesuai dengan pasal 72, 74, 79 dan 85 Peraturan No 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Papua,” ungkapnya.
Komsos Ajang Silahturahmi Babinsa bersama Istansi Terkait di Wilayah Binaannya
Hasil rapat paripurna tidak banyak mengalami perubahan dari sebelumnya. Hanya saja, dalam rolling AKD, tampaknya akan terjadi perebutan untuk unsur pimpinan Komisi – Komisi DPRD Prov. Papua, terutama disebutkan untuk Ketua Komisi III yang membidangi Keuangan dan Komisi IV yang membidangi Infrastruktur.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II, Edoardus Kaize berlangsung alot, hal ini disebabkan keterlambatan penyerahan daftar pendestribusian oleh Fraksi Nasdem. Setelah mendapat desakan untuk membacakan daftar nama, skors dapat dihindari sehingga rapat dapat berjalan lancar.
Tingkatkan Perekonomian, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Membeli Hasil Bumi Masyarakat
Dalam kesempatan ini, Anggota Fraksi NasDem Herlin Beatrix Monim menyoroti soal pemilihan keanggotaaan Badan Kehormatan DPRD Prov Papua. Sebab, berdasarkan dengan Tata Tertib DPRD Prov. Papua Nomor 1 Tahun 2020 dalam Bab VI tentang Alat Kelengkapan DPRD Prov Papua pasal 85 tentang Badan Kehormatan, Dalam pasal 85 poin 6 disana disampaikan perpindahan anggota dalam Badan Kehormatan atau alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Kehormatan paling singkat 2,6 tahun dan berdasarkan usul fraksi dan kelompok khusus.
“Yang ada adalah anggota dalam Badan Kehormatan, alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan 2,6 tahun,” papar Monim.
“Itu Berarti anggotanya dapat dirolling setelah saat ini yang sama, namun tidak ada pemilihan pimpinan maupun anggota, yang ada hanyalah pengusulan fraksi tentang atau rolling keanggotaan Badan Kehormatan. Untuk itu, pada bagian ini, sesuai tata tertib dewan, maka kami tidak menyetujui, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambungnya.
Ada Apa Kepala Tukang Desa Kalibeluk, Intimidasi Wartawan
Menanggapa hal tersebut, Wakil Ketua II Edoardus Kaize memutuskan untuk menskor rapat paripurna, dan membuka Rapat Badan Musyawarah untuk menyepakati persoalan terkait Badan Kehormatan dan AKD lainnya,
“Rapat paripurna kali ini telah menetapkan hasil pendistribusian anggota fraksi dan kelompok khusus ke dalam alat kelengkapan dewan. Kami informasikan bahwa pimpinan Bapemperda, Badan Kehormatan dan komisi – komisi dewan akan melakukan pemilihan dari dan oleh anggota masing-masing alat kelengkapan dewan,” ujarnya.
Namun demikian, kata Kaize, khusus untuk Badan Kehormatan sesuai pasal 85 Peraturan DPR Papua Nomor 1 Tahun 2020 ayat 2 adalah jumlah anggota Badan Kehormatan sebanyak 5 lima orang, ayat 4 badan kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul masing-masing fraksi dan kelompok khusus.
“Untuk itu, pemilihan anggota Badan Kehormatan telah dijadwalkan rapat paripurna kedua pada hari ini pukul 19.00 WIT. Sebelum rapat paripurna diskors, saya imbau kepada anggota bapemperda, badan kehormatan dan komisi – komisi dewan segera melakukan rapat untuk pemilihan pimpinan sesuai jadwal yang ditetapkan, sehingga dapat ditetapkan dalam rapat paripurna malam ini,” tutupnya. (AW/RF/Tim Humas DPRD)[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]