Natuna – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Dengan Laporan Pendapat Akhir Fraksi Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Natuna TA 2023 pada hari Rabu 30 November 2022 Pukul 20.00 WIB Bertempat Diruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Natuna Jl. Yos Sudarso Kelurahan Batu Hitam Kec. Bunguran Timur, Natuna, Kepri.
Hadir Bupati Natuna Bapak Wan Siswandi,S.Sos M.Si, Ketua DPRD Kab. Natuna Daeng Amhar, SE MM, Wakil Bupati Natuna Bapak Rodhial Huda, Sekda Kab. Natuna Bapak Boy Wijanarko Varianto, SE, Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, SH, Wakil Ketua II DPRD Kab. Natuna Jarmin Sidik, S.E, Para Anggota DPRD Kab. Natuna, Para Asisten Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Para Sahli Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Para Pimpinan OPD Kab. Natuna, Danlanud RSA Natuna, diwakili Letkol POM Phani fhilips.Sos kasi pot dirga, Danyon komposit 1/GP, Dansatrad 52 Ranai diwakili letda lek wanto kasi bantek, Kakansar diwakili Alfiansyah kasumda, Dandim 0318/Natuna diwakili Pasi Ops Lettu Hasan basri, Kapolres Natuna diwakili Kompol Ferry Afrizon,SE dan Ketua Pengadilan negeri Ranai Bpk Jhonson Parancis. SH.,MH.
Ketua DPRD Daeng Amhar, SE MM membuka Rapat Paripurna, dalam sambutannya ia sampaikan rasa terima kasihnya kepada semua yang hadir dalam agenda rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD kabupaten Natuna terhadap Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten natura Tahun Anggaran 2023.
“Perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan kepada seluruh hadirin yang telah memenuhi undangan kami pada kesempatan yang berbahagia ini,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui pada tanggal 25 November 2022 Badan Musyawarah telah menetapkan agenda DPRD kabupaten Natuna yang akan dilaksanakan pada hari ini Rabu 6 Jumadil Awal 1444 Hijriah bersamaan tanggal 30 November 2022.
Daeng Amhar megatakan bahwa paripurna DPRD Natuna ke VII telah sesuai dengan tata tertib DPRD dan mekanisme yang telah ditetapkan juga telah memenuhi forum. “Sebelumnya juga telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan persetujuan bersama kebijakan umum anggaran KUA dan prioritas plafon anggaran sementara PPAS kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2023 sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.
Lanjutnya, “APBD disusun dengan pendekatan kinerja yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat tercapai untuk setiap sumber pendapatan,” tambahnya.
Daeng Amhar menjelaskan, “pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai sesama unsur penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah oleh karenanya kemitraan yang sejajar antara pemerintah daerah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling Asa dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi tugas dan peran masing-masing,” jelasnya.
Harpanya setelah RanPerda APBD kabupaten Natuna tahun 2023 ditetapkan menjadi Peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah agar dapat berjalan optimal sehingga kepentingan masyarakat dapat dilayani secara maksimal dan membawa kemajuan serta kesejahteraan masyarakat kabupaten Natuna. (Budi)