BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menggelar rapat koordinasi bersama Tim Pemerintah Kota Batam. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Senin (6/10/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Fadhli, SH.

Dalam rapat tersebut, Pansus menghadirkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan dengan isu kependudukan. Selain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai leading sector, turut hadir perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bappeda, BPKAD, serta Bagian Hukum Setdako Batam.

Ketua Pansus, Muhammad Fadhli, menyampaikan bahwa progres penyusunan Ranperda tersebut menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas OPD karena data kependudukan merupakan fondasi utama dalam perencanaan dan pelaksanaan berbagai kebijakan publik di Kota Batam.

“Masalah kependudukan dan catatan sipil ini sangat berkaitan dengan OPD lainnya. Data kependudukan menjadi dasar dan pertimbangan dalam berbagai kebijakan di sejumlah OPD. Alhamdulillah, progres penyusunannya sangat signifikan, dan kami optimistis Ranperda ini dapat selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan,” ujar Fadhli.

Menurutnya, Ranperda Penyelenggaraan Adminduk yang tengah dibahas ini merupakan bagian dari upaya pembaruan regulasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin dinamis. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kemudahan yang lebih besar dalam mengakses layanan kependudukan, seperti pembuatan e-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen lainnya.

“Semakin banyak kemudahan yang akan diberikan kepada warga dalam pengurusan dokumen kependudukan. Ini menjadi bagian dari komitmen kita bersama untuk meningkatkan pelayanan publik di Kota Batam,” tambahnya.

Fadhli juga menyebutkan bahwa Pansus menargetkan penyelesaian pembahasan Ranperda Adminduk ini sebelum akhir tahun 2025, sehingga dapat segera disahkan dan diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Batam. Ia berharap, keberadaan Perda baru ini akan memperkuat sistem administrasi kependudukan yang lebih tertib, transparan, dan berbasis digital.

Dengan penyusunan regulasi tersebut, DPRD Kota Batam menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelayanan publik yang efektif dan efisien, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di bidang kependudukan.