Jambi – titahnews.com | Paman dan keponakan terganjal mengirimkan sabu, uang 30 juta jika berhasil mengantar sabu dari Pekanbaru ke Kabupaten Tanjung Jabung gagal diterima. Aksi ini digagalkan oleh Tim Penindakan BNN Provinsi Jambi dari Marzuki (paman) dan Indra (keponakan) menangkap fan mengamankan barang bukti sabu seberat 1 Kg diperbatasan Jambi – Riau tepatnya desa Sungai Penoban kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabunh Barat, Jambi.
Berawal dari penangkapan kedua pelaku paman dan ponakan di Gapura perbatasan Jambi – Pekanbaru dengan membawa barang narkotika jenis sabu seberat 1 Kg. Kemudian Zailani adik kandung Indra juga berhasil diringkus dikediamannya di Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Radi tangan Zailani petugas juga mengamankan 3 bungkus Pil Ekstasi merek Superman sebanyak 64 butir.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tedjo mengatakan, “dari keterangan tersangka, aksi ini merupakan yang kedua kali nya mereka lakukan dan untuk yang pertama, mereka berhasil mengedarkan sebanyak setengah kilo gram sabu-sabu”.
Pelaksanaan Donor Darah Oleh Ditpolairud Polda Kepri Raih Rekor Terbanyak se Kepri Tahun 2021
“Untuk yang pertama sudah mereka edarkan, dan diupah sebesar Rp15 juta. Kalau ini berhasil lagi, mereka akan mendapat upah sebesar Rp30 juta,” papar Guntur, Rabu (17/11/2021).
Terungkapnya ini berawal, tim Penindakan BNNP Jambi mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika disalah satu rumah warga yang berada di daerah Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Dalam informasi tersebut disampaikan, ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang akan diberangkatkan dari daerah Pekanbaru Riau menuju Tungkal. menempuh perjalanan darat dengan melewati Jalan Lintas Timur. Bukan hanya itu, petugas juga diberikan informasi ciri-ciri 2 orang tersangka yang mengendarai sepeda motor Scoopy.
PERESMIAN MUSHOLA AL-IKHLAS DAN RUANG PELAYANAN TERPADU WIRATAMA BHAYANGKARA POLSEK NONGSA
Pelaksanaan Donor Darah Oleh Ditpolairud Polda Kepri Raih Rekor Terbanyak se Kepri Tahun 2021
Mendapatkan informasi tersebut, tim dari BNNP Jambi berkoordinasi dengan tim dari BNNK Tanjab Timur. Selanjutnya, tim gabungan tersebut meluncur menuju Batas Gapura Jambi-Riau untuk melakukan penyelidikan.
Sesuai dengan informaso itu benar, beberapa jam kemudian petugas melihat 2 orang yang menggunakan motor Scoopy sebagai mana informasi yang didapat.
Tanpa membuang waktu lagi, 2 pengendara motor tersebut disetop petugas.di berhentikan. “Setelah dilakulan pemeriksaan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan 1 kg sabu yang disimpan kedua pelaku dibawah jok sepeda motornya,” tukas Guntur.
Tidak puas dengan hasil tersebut, petugas terus meningkatkan pengembangan. Dari hasil interogasi kedua tersangka, barang haram tersebut didapat dari Pangkalan Kerinci-Riau melalui perantara (pengendali) inisial “A” yg berada di Lapas Tembilahan.
Sedangkan barang bukti sabu-sabu tersebut akan diantar ke salah satu rumah yang dihuni Zailani di daerah Tungkal Ilir.
Tidak membuang waktu lagi, petugas gabungan tersebut langsung menuju lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan dan pemantauan, akhirnya tim penindakan langsung melakukan penangkapan terhadap Zailani
“Dari rumah tersangka yang digeledah, ditemukan 2 bungkus plastik kecil sabu seberat 0,4 gram dan 3 bungkus plastik sedang berisikan pil ekstasi merek Superman sebanyak 64 butir,” tegas Guntur.
Dari pengakuan Zailani, barang bukti pil enak gila tersebut didapat dari Simpang 35, Kabupaten Muaro jambi, melalui perantara (pengendali) inisial “A” yang ada di Lapas Tembilahan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini ditahan di sel tahanan BNNP Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Syargawi)