Barito Utara – Titahnews | Sungguh tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum guru yang berinisial K (53) menjadikan muridnya sebagai budak seks dengan cara menyetubuhinya yang masih berusia dibawah umur selama empat tahun.
Korban yang berinisial S (14) dibujuk dan dirayu pelaku agar mau di ajak berhubungan badan. Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku berulang kali demi melampiaskan nafsu bejatnya.
Tingkatkan Imunitas dan Sinergitas TNI-Polri, Polresta Barelang Gelar Olahraga Bersama
Saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021) Sore, Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan mengatakan bahwa Kejadian ini terjadi di Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah mulai dari tahun 2017 sampai dengan bulan Januari 2021.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Tommy Palayukan.
Dijelaskannya Kasat Reskrim, Kejadian ini dilakukan pelaku saat sedang berada di rumah korban ketika ditinggal pergi ke ladang orang tuanya. Usai diamankan pada, Senin (29/11/2021) Siang, pelaku mengakui semua perbuatannya di hadapan petugas kepolisian saat dilakukan pemeriksaan.
“Saat diamankan pelaku koperatif dan mengaku bahwa apa yang dilakukannya karena khilaf,” jelasnya.
AKRAB Silahturahmi dan Ramah Tamah Bahas Presidential Threshold Calon Capres dan Cawapres
Kejadian ini terungkap ketika sang ibu korban mengetahui adanya tingkah laku yang berbeda dari anaknya dan ditambah bukti pesan singkat Watshaap yang ada di ponsel anaknya dengan percakapan isi chat untuk mengajak berhubungan badan.
Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Barito Utara.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 81 jo 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (Abimanyu)
1 Komentar
Komentar ditutup.