Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus tersangka pengedar sabu-sabu berinisial DS (22). Warga Jalan Sei Mencirim Gang Family Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini diamankan petugas berkat pengaduan masyarakat (dumas).

“Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu dan uang tunai,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol DR Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Sabtu (14/06/25).

Dia menyebut, awalnya pihaknya menerima Dumas terkait peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan Sei Mencirim Gang Family.

“Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan target operasi (TO). Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, petugas langsung menemuinya, dan petugas berpura-pura hendak membeli sabu,” sebutnya.

Selanjutnya petugas yang menyamar itu menyerahkan uang Rp 50 ribu untuk membeli 1 paket sabu.

“DS kemudian mengeluarkan dompet kecil putih, lalu mengambil sabu sesuai pesanan. Saat tersangka akan menyerahkan plastik klip berisi sabu petugas langsung meringkusnya dan dibantu petugas lainnya yang terlebih dahulu memantau tak jauh dari lokasi,” ungkapnya.

Bersama tersangka disita barang bukti 2 plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram, 2 sekop sabu dan satu bungkus plastik klip kosong.

Kepada petugas, DS mengaku membeli sabu 1 gram dari Bejo seharga Rp 500 ribu dan akan dijual kembali dengan harga Rp 600 ribu.

“Tersangka mengaku sudah 1 bulan mengedarkan sabu. Untuk 1 gram tersangka mendapat keuntungan Rp 100 ribu,” pungkasnya. (wp-t)