Jakarta – Mulai 23 Mai 2022 Presiden RI Ir. Joko Widodo (Jokowi) mencabut larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO). Pencabutan pelarangan ekspor ini menjadi angin segar dan membuat petani sawit bersyukur dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi, (20/5/2022). Bukan hanya petani sawit, organisasi petani kelapa sawit Indonesia juga menyambut baik atas pencabutan larangan ekspor tersebut.

Beberapa organisasi petani sawit diantaranya Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Apkasindo Perjuangan, Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR), Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (Japsbi) memberikan apresiasi kepada Presiden RI.

73 Desa Kabupaten Barito Utara Pemilihan Kepala Desa Serentak Berjalan Aman dan Kondusif

Mengutip dari media Buser86.id organisasi petani sawit mengatakan, “kami mengapresiasi dan berterima kasih  kepada Bapak Presiden Joko Widodo telah mengumumkan secara resmi pencabutan larangan ekspor CPO yang akan berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.”

“Kebijakan yang salah satunya mempertimbangkan keberlanjutan nasib 17 juta pekerja sawit itu,” kata Ketua Umum Apkasindo Alpian Arahman, “tentunya turut menormalkan tata niaga sawit Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

Sebelunya sempat diberitakan harga sawit turun drastis dibawah rata-rata 2000 rupiah perkilo, juga ada pembatasan pembelian TBS oleh beberapa perusahaan di wilayah Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi.

SMK Negeri 3 Batam Klarifikasi Terkait Dugaan Tilep dan Korupsi Dana SPP

Wahyu Wahyudin Anggota DPRD Kepri Dorong Pemprov agar Proyek Penataan Kawasan Pesisir Gurindam 12 Cepat Diselesaikan

Sementara itu, Ketua Umum POPSI Pahala Sibuea juga mendukung sikap dari Presiden Jokowi yang ingin melakukan pembenahan prosedur dan regulasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Karena kami juga melihat di BPDPKS menjadi salah satu kunci untuk perbaikan pada tata kelola sawit di Indonesia, misalnya kedepan BPDPKS itu harus fokus mendukung kelembagan petani sawit di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Kisah Wanita Muda dari Desa Panerokan, Seorang Sopir Truck yang Menginspirasi. Siapakah Dia?

Pahala memaparkan, selama ini BPDPKS banyak dimanfaatkan hanya untuk kepentingan konglomerat biodiesel. Menurutnya, hal itu, bisa dilihat dari dana BPDPKS 137,283 Triliun yang di pungut sejak tahun 2015 sampai 2021 mayoritas sekitar 80,16 persen dana itu hanya untuk subsidi biodiesel yang dimiliki oleh konglomerat sawit. “Sementara petani sawit hanya sebesar 4,8 persen melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR),” ungkap Pahala.

Sedangkan, Ketua Umum FORTASBI H. Narno berharap setelah pencabutan ekspor CPO maka tata kelola sawit yang harus diperhatikan oleh Pemerintah adalah adanya dukungan kepada kelembagaan petani sawit untuk memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit sampai minyak goreng dengan memanfaatkan keberadaan dana sawit yang di kelola oleh BPDPKS. (Red*)