Rohil, Riau – Seorang Pria Pengangguran positif gunakan narkoba berinisial AS alias Oncu (43 tahun) alamat Jln Tanah Putih Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan hilir di rumahnya, Sabtu 22 Januari 2023, Pukul 01.00 WIB kemarin.
Pria ini diringkus atas dugaan sebagai pelaku dalam pencurian 1 unit hp yang sedang di cas milik Istri dari pelapor bernama Herman (24 tahun) di rumahnya di Jl. Perniagaan Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis 19 Januari 2023, Pukul 03.40 WIB, Sehingga Herman mengalami kerugian sebesar Rp 3.200,000. –
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi., melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
“Saat itu, Isteri Pelapor bangun dan ingin mengambil handphone yang sedang di cas, lalu pelapor melihat bahwa handphone yang dicas di bawah lantai sudah tidak ada lagi. Kemudian pelapor membangunkan suaminya dan berkata handphone hilang. Selanjutnya suami pelapor bangun dan mengecek pintu dan jendela, ternyata jendelanya sudah di congkel oleh orang yang tidak dikenal,” ungkap AKP Juliandi SH.
Setelah itu saudara Pelapor pergi menuju kamar Acik (bahasa Melayu, Tante – red) dan memberi tau kepada aciknya bahwa rumah sudah kemalingan. Saat mengobrol di rumah, pelapor melihat seseorang yang menyenter kearah rumah, pelapor dan aciknya pergi menghampiri orang tersebut dan bertanya “mau kemana bang”, lalu orang tersebut menjawab, “saya mau mencari kaleng”. Saat ditanya dia orang mana dia menjawab, “saya anak pak RT”, jawab orang yang tidak dikenal itu,” Jelas Juliadi.
“Ada pun barang barang yang hilang berupa 2 Unit handphone Merk Infinix Hot 9 Play dan Realme C17 (Tanpa Kotak) No HP:082387577969 dan uang sejumlah Rp. 250.000. Atas kejadian tersebut pelapor Mengalami kerugian + Rp.3.200.000 dan melaporkan ke Pihak Polsek Bangko,” jelasnya.
Selanjutnya tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit ll Opsnal Polsek Bangko Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, S.Tr.K mendapat informasi keberadaan diduga pelaku. selanjutnya polisi mengamankan lakukan interogasi.
“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan menyerahkan handphone yang telah diambilnya kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
“Hasil tes urine tersangka ini hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin, dan untuk dakwaan saudara AS alias Oncu disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke (3) dan (5),” pungkas Juliandi. (Legiman/humas polres rohil)