Merangin, Jambi – Dalam rangka operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Siginjai II Tahun 2022, jajaran Polres Merangin tidak henti-hentinya melakukan tindakan persuasif terhadap masyarakat agar terciptanya rasa aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Merangin. Salah satunya sosialisasi terkait kepemilikan senjata api rakitan, dengan cara pendekatan persuasif kepada warga, oknum warga pun dengan kesadaran sendiri menyerahkan senjata api rakitan yang selama ini mereka kuasai.
Ini adalah bukti Operasi Pekat Siginjai II 2022 dapat diterima masyarakat, dua warga di dua desa yakni desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko dan warga desa Pauh Menang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin menyerahkan senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dan satu buah senjata api rakitan jenis revolver dengan satu peluru aktif pada Senin, (28/11/2022).
Kapolres Merangin Dewa Ngakan Nyoman Arinata, S.I.K,M.H melalui Kabag Ops Polres Merangin Kompol Agus Saleh saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima dua pucuk senjata api rakitan dari warga secara sukarela.
“Alhamdulillah warga secara sukarela menyerahkan kepada anggota kami yakni dari Satreskrim dan Satintelkam, warga tersebut yakni Habibi (30) warga Pauh Menang dan Muhamad Acif Saputra (35) warga Sungai Kapas”, jelas Kompol Agus.
Ia juga menambahkan jika senjata api tersebut langsung diamankan dan nantinya akan dimusnahkan dan di harapkan kepada warga lainnya yang berada di Kabupaten Merangin agar dapat mengikuti sikap kedua warga tersebut.
“Dua Pucuk Senjata Api Rakitan itu langsung kita amankan, dan nanti akan kita dimusnahkan. Untuk pemilik kita berikan surat pernyataan untuk dibina”, tutupnya. (Syargawi)