Batam – Aplikasi transportasi daring Maxim memastikan tetap beroperasi secara normal di wilayah Batam dan Tanjungpinang, meski tengah ramai pemberitaan mengenai isu penutupan kantor operasional serta penerapan tarif baru transportasi online di Kepulauan Riau.
Dalam pernyataan resminya, Maxim menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Regulasi tersebut menjadi acuan nasional dalam penentuan tarif transportasi daring di Indonesia.
“Maxim tetap tunduk dan mematuhi ketentuan yang berlaku, serta akan terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat di Batam dan Tanjungpinang,” ujar perwakilan perusahaan.
Meski demikian, Maxim juga menghormati Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau yang mengatur penetapan tarif minimal transportasi daring di wilayah tersebut. Perusahaan menyatakan telah berupaya menyesuaikan sistem tarifnya agar sejalan dengan kebijakan daerah.
Namun berdasarkan evaluasi internal, penerapan tarif yang lebih tinggi sebagaimana ditetapkan dalam SK Gubernur menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap ekosistem transportasi daring di Kepulauan Riau.
Maxim mencatat adanya penurunan jumlah pemesanan hingga 44% dari total order harian sejak kebijakan tersebut diterapkan. Kondisi ini berdampak langsung pada penurunan pendapatan mitra pengemudi serta meningkatnya beban biaya bagi pengguna jasa transportasi daring.
“Banyak pengemudi kami mengeluhkan turunnya pendapatan harian karena berkurangnya pesanan. Akibatnya, sebagian dari mereka kesulitan menutupi biaya operasional kendaraan,” ungkap perusahaan dalam keterangan tertulis.
Selain berdampak pada kesejahteraan mitra, kebijakan tarif juga dinilai menimbulkan ketimpangan dalam persaingan usaha. Menurut Maxim, meskipun pihaknya mematuhi aturan dan tidak menerapkan promo harga, beberapa penyedia layanan lain tetap memberikan promo secara berkelanjutan.
“Promo tersebut bukan bersifat sementara, melainkan subsidi rutin yang membuat tarif layanan mereka jauh di bawah tarif minimum yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur. Hal ini menciptakan persaingan yang tidak seimbang dan berpotensi mengganggu stabilitas pasar transportasi daring di Batam dan Tanjungpinang,” jelas perusahaan.
Melihat kondisi tersebut, Maxim mendorong agar kebijakan tarif dalam SK Gubernur dapat dievaluasi secara menyeluruh dan disesuaikan dengan PM 118 Tahun 2018, yang telah menjadi dasar hukum nasional bagi penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
Perusahaan berharap proses evaluasi dilakukan secara inklusif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan — mulai dari pelaku industri transportasi daring, pakar ekonomi dan transportasi, hingga perwakilan konsumen — agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan dan keseimbangan bagi semua pihak.
“Melalui langkah evaluasi yang terbuka dan berimbang, kami berharap tercipta kebijakan tarif yang mendukung kesejahteraan pengemudi, kenyamanan pengguna, serta keberlanjutan usaha penyedia layanan,” tutup Maxim.
Dengan demikian, Maxim menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan transportasi daring yang aman, efisien, dan berkelanjutan bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.