PALI, Sumsel – Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP atas laporan korban LISTRA binti BUDIONO (28) di Dusun II Desa Harapan Jaya Kec. Tanah Abang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : LP / B / 04 / II / 2023 / SPKT / Polsek Tanah Abang / Polres PALI / Polda SUMSEL, tanggal 26 Februari 2023. Saksi-saksi dari kejadian diantaranya Y Binti B (32) dan A (34), pekerjaan Swasta, alamat Dusun II Desa Harapan Jaya Kec. Tanah Abang Kab. PALI
Kapolres Pali AKBP Khairu Naarudin,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Pali AKP. Zaldi, S.H., M.H., menyampaikan, “berdasarkan laporan dan keterangan saksi serta 2 alat bukti, maka kita mengamankan terduga H alias A Bin Alm. UH (33) yang berprofesi sebagai Petani, tinggal didusun II Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI,” ucapnya memalui by phone Kamis (02/03/2023).
Pada penangkapa tersebut sebut Zaldi juga diamankan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk vivo Y91C warna Sunset Red dengan imei I: 862516048876058 imei II: 862516048876041, dan 1 ( satu) buah kotak HP vivo Y91C, serta 1 ( satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang kurang lebih 17 cm berikut dengan sarungnya warna coklat gelap.
Kapolsek Pali AKP. Zaldi, S.H., M.H., memaparkan kronologis, “pelaku masuk rumah melalui atap dengan cara membuka 2 (dua) buah genteng, kemudian pelaku masuk dan turun kedapur rumah korban, karena mendengan ada brisik korban langsung mengecek ke dalam dapur dan melihat pelaku duduk bersembunyi,” ujar Kapolsek.
Saat itu korban buka pintu suruh pelaku keluar, tapi pelaku malah mengeluarkan sebilah pisau menodongkan kepada korban memaksa menyerahkan uang. Karena korban tidak ada uang, pelaku mengambil HP Vivo Y91C milik korban dan langsung pergi keluar dari rumah korban. Kerugian korban ditaksi berkisar Rp. 1.200.000.
Pelaku di tangkap pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira jam 13.00 WIB oleh Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Abang. “Melalui penyelidikan dan informasi akhirnya pelaku diketahui sedang berada didalam rumahnya di Dusun II Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung mendatangi rumah pelaku dan langsung mengamankan pelaku,” ucap Kapolsek.
“saat di intrograsi pelaku mengakui bahwa benar dia lah yang melakukan Pencurian dengan kekerasan di dalam rumah korban LISTRA Binti BUDIONO, akhirnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Tanah Abang. (Rado.L)