ADVERTISEMENT
Titah News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
Redaksi
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
No Result
View All Result
Titah News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
  • Daftar Harga Iklan Titah News
Home Nasional

Marwah Jurnalis Diantara Peraturan Dewan Pers dan Era New Media

Redaksi by Redaksi
18 Januari 2023
Reading Time: 3 mins read
0
Marwah Jurnalis Diantara Peraturan Dewan Pers dan Era New Media

Oleh Ruly Rahadian

Editor : Herwi Saputra

Jakarta – Baru-baru ini Dewan Pers telah menurunkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DIP/X/2022, Tentang Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers. Seperti kita ketahui, di Indonesia media siber berkembang dengan begitu pesatnya, termasuk menggunakan platform digital medsos sebagai sarana penunjang marketingnya. Masyarakat pun terkadang bingung atas berita yang diserapnya, apakah berita tersebut valid atau merupakan Hoax, karena masyarakat memang lebih akrab dengan medsos dibanding dengan Media Siber, yang juga bercampur dengan berita medsos dari masyarakat yang belum jelas kebenarannya.

Artikel Terkait

Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Bakamla RI Diserahterimakan

Tempati Rumah Dinas, Panglima TNI Gelar Doa Bersama

REKTOR UIN STS JAMBI Optimis Fakultas Kedokteran UIN STS Jambi Dibuka Tahun 2023

Pada faktanya, medsos bukan hanya milik masyarakat perorangan, melaikan juga merupakan bagian dari strategi media siber dalam membangun kekuatan pasarnya di masyarakat. Tentunya yang menjadi sorotan Dewan Pers adalah menata fenomena yang terjadi ini, sehingga mampu menekan pembiasan akibat hal tersebut yang selama ini terjadi dalam jurnalisme Nasional.

Dengan terbatasnya literasi di masyarakat awam mengenai konsep berita, sebagian besar masyarakat yang tentunya tidak memahami konsep tersebut. Media sosial dianggap lebih mengena bagi targetnya baik dalam bentuk reader maupun audience sebagai berita yang valid, karena pada umumnya “Berita” meluncur lebih cepat, dan sebagian besar langsung hadir tanpa adanya filter melalui berbagai platform seperti Facebook, Tiktok, Twitter, dan lain sebagainya.

Celakanya jika pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab mengangkat berita yang belum tentu kebenarannya, sehingga berpotensi mengacak-acak stabilitas dan keutauhan bangsa dan negara di masyarakat untuk suatu kepentingan, seperti kepentingan politik maupun bisnis misalnya.

Belum lama ini saya mengikuti sebuah pelatihan jurnalistik dengan tema Introduction to Digital Journalism yang diselenggarakan oleh Kantor Berita Inggris Reuters, yang disponsori oleh Meta Journalism Project. Sebagai masyarakat awam pun saya melihat adanya sponsorship tersebut adalah kepentingan dari grup Meta yang menguasai banyak Platform terintegrasi, merangkul Reuters dan mensponsori pelatihan tersebut sehingga mau tidak mau, suka tidak suka para jurnalis menggunakan platform-platform digital yang dilansir oleh grup Meta.

Namun inti dari itu semua adalah merupakan langkah transformasi yang sudah dan sedang terjadi di berbagai belahan dunia dalam hal jurnalisme, khususnya jurnalisme digital yang kerap disebut New Media. Jangankan di Indonesia, di negara maju pun sering terjadi penyimpangan atas pemanfaatan medsos sebagai sarana pendukung media siber. Untuk itu rupanya grup Meta yang cepat tanggap segera ambil bagian dalam sistem jurnalisme Internasional agar para jurnalis di seluruh dunia memanfaatkan platform digital mereka.

Menyikapi hal tersebut diatas, langkah yang dilakukan Dewan Pers relevan dengan apa yang terjadi di dunia digital yang mengglobal ini. Tinggal bagaimana menyosialisasikan peraturan tersebut kepada media-media secara umum dan para Jurnalis secara khusus, terutama bagi media siber yang bersentuhan langsung dengan pemanfaatan platform medsos digital, serta menjadi transformator antara jurnalisme klasik menuju jurnalisme digital.

Penggunaan medsos sebagai marketing tools media siber pun sering menjadi bias. Bahkan di media siber yang terverifikasi saja sering menggunakan click bite sehingga masyarakat sering kecewa dan menjadi salah persepsi ketika membaca judul yang sensational dan tidak relevan dengan kontennya.

Jika kita melihat dari aspek industri berita, teknologi Artificial Intelligence atau AI yang merupakan kecerdasan buatan sudah memasuki dunia jurnalisme. Di media-media besar dunia seperti BBC, Bloomberg, Washington Post, sudah menggunakan Teknologi Artificial Intelligence yang disebut Robotic Process Automation atau RPA. Artinya, secara global media merupakan bisnis yang berprospek luar biasa.

Bisa kita bayangkan, sebuah media bisa dengan cepat dan akurat dalam membuat berita yang berjumlah ratusan bahkan ribuan per hari dari berbagai belahan dunia berdasarkan data yang dianalisa oleh AI menjadi berita yang kompak, dan sudah mentukan target market dan target audiencenya masing-masing. Seperti sebuah industi manufaktur yang memroduksi barang benda atau tangible product.

Disinilah pentingnya pemahaman seorang penulis dalam hal ini jurnalis pada khususnya, agar menguasai kaidah-kaidah jurnalistik klasik, sehingga secanggih apapun teknologi berkembang, nyawa berita tetap akan hadir dalam bentuk karya jurnalistik dari seorang jurnalis yang memiliki marwah dalam bentuk kekayaan intelektual dan kode etik jurnalistik yang dipegangnya.

Sedangkan peran Dewan Pers yang selayaknya menjadi katalisator jurnalisme Indonesia, mampu menata serta menyinergikan antara jurnalisme yang dibangun secara positif dan kebutuhan masyarakat terhadap pemberitaan secara optimal, serta berorientasi untuk mencerdaskan bangsa.

Indonesia kini sudah menjadi rimba belantara berbagai platform digital, dan jurnalisme menjadi bagian di dalamnya. Peraturan yang diturunkan oleh Dewan Pers relevan dengan situasi dunia digital yang berlaku secara global. Permasalahannya adalah, pentingnya kapasitas dan kapabilitas para jurnalis yang dituntut ikut berpacu seiring kemajuan teknologi tersebut.

Pemahaman kaidah-kaidah jurnalistik klasik tidak akan pernah menjadi obsolete atau usang dimakan jaman. Justru disitulah letak marwah jurnalis yang sejati. Meski teknologi sebagai sarana penunjang intelektualitas bergerak tanpa henti, spirit seorang jurnalis tetap bersemayam di hati. (Red/PPRI)

Penulis adalah Pemerhati Perang Asimetris

ShareTweetShareSendSharePinShareSend
Redaksi

Redaksi

PT Media Titah Raja Bergerak di bidang Media dan Informasi Media Online Nasional dengan nama Titah News

Related Posts

Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Bakamla RI Diserahterimakan
Nasional

Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Bakamla RI Diserahterimakan

3 Februari 2023
Tempati Rumah Dinas, Panglima TNI Gelar Doa Bersama
Nasional

Tempati Rumah Dinas, Panglima TNI Gelar Doa Bersama

3 Februari 2023
REKTOR UIN STS JAMBI Optimis Fakultas Kedokteran UIN STS Jambi Dibuka Tahun 2023
Nasional

REKTOR UIN STS JAMBI Optimis Fakultas Kedokteran UIN STS Jambi Dibuka Tahun 2023

2 Februari 2023
Anies dan Tim Kecil Koalisi Perubahan Sambangi AHY di kantor Demokrat
Nasional

Anies dan Tim Kecil Koalisi Perubahan Sambangi AHY di kantor Demokrat

2 Februari 2023
Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Artha S.I.K Menghadiri Deklarasi Bersih dari Narkoba dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Lapas Kelas II Perempuan Jambi
Nasional

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Artha S.I.K Menghadiri Deklarasi Bersih dari Narkoba dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Lapas Kelas II Perempuan Jambi

1 Februari 2023
Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola
Internasional News

Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola

1 Februari 2023
Next Post
Diduga Penambangan Tanah Urug Ilegal, Sat Reskrim Polres Rohil Tangkap 6 Pelaku dan Sita Excavator serta Dump Truck

Diduga Penambangan Tanah Urug Ilegal, Sat Reskrim Polres Rohil Tangkap 6 Pelaku dan Sita Excavator serta Dump Truck

Musdesus Penetapan Penerima BLT Tahun 2023 Warga Desa Tanah Abang Selatan PALI

Musdesus Penetapan Penerima BLT Tahun 2023 Warga Desa Tanah Abang Selatan PALI

Please login to join discussion

Selamat Hari Pers Nasional

Media Tergabung PPRI

Butuh Dana, Moladin Aja…! Hub. 088271782978

Buat Perusahaan Perorangan, Disini aja..!

Ekonomi

Dirlantas Polda Jambi : Truk Batubara dari Luar Dilarang Beroperasi di Wilayah Jambi Mulai 6 Februari 2023

Dirlantas Polda Jambi : Truk Batubara dari Luar Dilarang Beroperasi di Wilayah Jambi Mulai 6 Februari 2023

2 Februari 2023
Kapolda Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Tindak Lanjut Permasalahan Angkutan Batubara

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Tindak Lanjut Permasalahan Angkutan Batubara

1 Februari 2023
Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

26 Januari 2023
Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

22 Januari 2023
Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

19 Januari 2023
TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

19 Januari 2023

Popular Stories

  • Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Duka, Telah Meninggal Dunia Ketua Umum Pekat IB H. Markoni Koto, SH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mayat Tanpa Busana di Kebun Karet Terungkap, Polisi Masih Menyelidiki Motif dan Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Acara WARA Umat Kaharingan Sakral di Barito Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan Kasus Narkoba Langsungkan Pernikahan di Mapolres PALI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Dewan Pers

Dewan Pers

PPRI

Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Media Online
  • Perizinan Media Titah News
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Contact
  • Bijak Gunakan Sosial Media

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?