Batam – Kejari Batam tetapkan MC mantan kepala sekolah menegah atas negeri 1 Batam (SMAN 1 Batam) sebagai tersangka kasus dugaan kurupsi Dana Banguan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017-2019.
Terungkap dana BOS yang seharusnya diberikan kepada siswa tak mampu dikorupsi untuk berlibur ke luar negeri bersama keluarga termasuk rekan kerjanya guru-guru di SMAN tersebut.
Baca juga :
Babinpotmar TNI AL Lanal TBA Lakukan Aksi Pendampingan Vaksinasi Maritim di Awal Tahun 2022
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Oktaviandi Senin (3/1/2022) membenarkan telah ditetapkan sebagai tersangka inisial MC “Dana BOS itu digunakan untuk berjalan-jalan ke Malaysia,” katanya di lansir dari Kompas.com.
“Tersangka saat ini tengah menjalani penahanan selama 20 kedepan. Penahanan tersebut guna mempermudah proses penyidikan,” terang Wahyu.
Dalam dugaan kasus tersebut tersangka lakukan korupsi pengelolaan dana BOS dan dana Komite dari tahun 2017 hingga 2019, dimana saat itu masih menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMAN 1 Batam. Saat ini beliau telah menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Baca juga :
Danlantamal XI Lepas Prajurit Setia dengan Acara Wisuda Purnabakti
Semangat Optimisme Sambut Tahun 2022 Digaungkan Ketua MIO DKI
Dalam kasus ini negara telah dirugikan mencapai Rp 830 juta rupiah.
Kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Baca juga :
Apel Khusus TNI AL Lanal TBA, Awali Tahun 2022 Dengan Berdoa dan Bekerja Ikhlas
Danlantamal I Sambut Kedatangan KASAD di Bandara Soewondo Medan
Atas kasus korupsi yang dilakukan MC, dapat dikenakan Pasal 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Red)