BUOL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol menegaskan komitmennya untuk mencegah peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah pedesaan. Upaya ini diwujudkan melalui Sosialisasi Perlindungan Masyarakat terhadap Rokok Ilegal yang digelar Selasa (2/9/2025) di Aula Pobokidan, Lantai II Kantor Bupati Buol, Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut diikuti pejabat daerah, perwakilan Kejaksaan Negeri Buol, serta puluhan peserta dari berbagai unsur, mulai camat, lurah, kepala desa, BPD, LPM, hingga pelaku usaha kios dan pedagang kecil.
Plt. Kabag Hukum Setda Buol, Aduan B. Ngasang, menyampaikan kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang telah diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021, serta PMK No. 72 Tahun 2024 mengenai penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum, Dinas Kesehatan, Asisten Pemerintahan, dan Kejaksaan Negeri Buol.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang, menegaskan peredaran rokok ilegal bukan persoalan kecil.
“Dari sisi ekonomi negara, potensi penerimaan cukai yang hilang akibat rokok ilegal mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Dana yang seharusnya membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial justru raib karena praktik ilegal ini,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Buol berharap para pemangku kepentingan, terutama pemimpin desa dan pelaku usaha kecil, lebih memahami risiko rokok ilegal sekaligus berperan aktif dalam pencegahannya.
Dengan langkah serius tersebut, Pemkab Buol optimistis dapat menjaga kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.