Dumai, Riau – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah ibadah di Kota Dumai. Tersangka, Malik Asip Ali (47), warga Rokan Hilir, ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian karpet dan sajadah dari sejumlah masjid dan musala.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan di dua lokasi berbeda.
-
Minggu, 28 September 2025, pengurus Mushola Al Karamah di Jalan Arwana KM 7 Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Dumai Selatan, melaporkan kehilangan dua gulung sajadah dengan kerugian sekitar Rp 8,8 juta.
-
Selasa, 30 September 2025, Masjid Raudhatul Muttaqin di Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Dumai Selatan, juga melaporkan kehilangan satu gulung karpet salat sepanjang 16,7 meter dengan kerugian sekitar Rp 12 juta.
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura mendapat perintah dari ketua masjid untuk membawa karpet ke tempat pencucian.
Penangkapan Cepat
Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ilham Muhammad Dzaki, S.Tr.K. segera melakukan penyelidikan. Titik terang muncul ketika tersangka lebih dulu ditangkap Polsek Mandau, Bengkalis, dalam kasus lain. Dari interogasi, Malik Asip Ali mengakui perbuatannya mencuri sajadah dan karpet di Dumai.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa:
-
2 gulung sajadah warna hijau
-
1 gulung karpet warna hijau
-
1 unit mobil Toyota Calya hitam BM 1896 YU
-
1 buah rekaman CCTV
-
2 lembar kwitansi pembelian sajadah/karpet
Pernyataan Kapolres Dumai
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap rumah ibadah.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, karena masjid dan musala seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi umat. Kami imbau seluruh pengurus masjid untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang CCTV, dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan,” ujar Kapolres.
Ancaman Hukuman
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pengurus rumah ibadah untuk meningkatkan keamanan lingkungan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.