Pekanbaru, 29 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait kajian teknis Pemilu 2024 dengan fokus pada penataan daerah pemilihan (Dapil). Acara berlangsung di Aula Lantai 2 KPU Provinsi Riau pada Senin (29/9) pukul 14.00 WIB dan dihadiri perwakilan partai politik, LSM/NGO, Bawaslu, Badan Kesbangpol Provinsi Riau, serta KPU kabupaten/kota yang mengikuti secara daring.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, dan dimoderatori oleh anggota KPU Riau, Nahrawi. Dalam sambutannya, Rusidi menegaskan komitmen KPU untuk terus melibatkan seluruh pemangku kepentingan Pemilu, khususnya terkait penataan Dapil dan alokasi kursi legislatif.

Hadir sebagai narasumber melalui Zoom, Erik Kurniawan, Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), serta Joni Suhaidi, praktisi pemilu dan mantan anggota KPU Provinsi Riau periode 2019–2024.

Dalam pemaparannya, Erik menyoroti potensi penambahan jumlah kursi DPRD Provinsi Riau.

“Terdapat kemungkinan penambahan kursi DPRD Provinsi Riau dari 65 menjadi 75 kursi. Hal ini didasarkan pada peningkatan jumlah pemilih di Riau. Penggabungan Dapil, seperti Meranti dan Dumai, juga dimungkinkan dengan prinsip kohesivitas wilayah,” jelasnya.

Sementara itu, Joni menekankan pentingnya validasi data penduduk sebagai dasar penentuan jumlah kursi.

“Data ganda dapat menyebabkan distorsi dalam penentuan jumlah kursi DPRD dan DPR RI. Ada pula potensi penambahan kursi di Kabupaten Kampar. Karena itu, penyusunan Dapil harus berkeadilan dan proporsional,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan pandangan terkait usulan penambahan Dapil dan kursi legislatif, termasuk kelebihan dan kekurangannya jika skema tersebut diterapkan.

Menutup kegiatan, Rusidi Rusdan kembali menegaskan komitmen KPU Riau untuk melibatkan semua pihak secara aktif dalam proses penataan Dapil menjelang Pemilu 2029.

“Penataan Dapil dan alokasi kursi ini merupakan PR kita menuju Pemilu 2029. Kami berharap semua pihak dapat memberikan kontribusi positif demi penyelenggaraan pemilu yang transparan, partisipatif, dan demokratis,” pungkasnya.