Jambi – Zulkifli korban Kecelakaan kerja di perusahaan PT PSUT yang mengakibatkan jari korban putus saat bekerja hingga saat ini belum mendapat kejelasan dari pihak UPTD Tenaga Kerja Muaro Jambi terkait biaya perobatan Menganti yang telah dikeluarkan korban sejak terjadi insiden.

Zulkifli karyawan perusahaan PT PSUT bergerak di bidang pengolahan kayu triplek. Berjalannya waktu Zulkifli pernah di rumahkan oleh perusahaan dengan alasan pengurangan tenaga kerja, namun kembali di panggil untuk bekerja.

Dalam waktu yang singkat, ia pun bekerja kembali di tempat yang sama dengan status sebagai Buruh Harian Lepas (BHL). Ia bekerja melalui penyalur subkontraktor CV11, yang merupakan anak perusahaan dari PT. PSUT.

Baca juga: INKADO Di Usia 50 Tahun Telah Banyak Melahirkan Atlet Nasional Dan Internasional

Malang tak dapat di tolak, mujur tidak bisa di raih. Kejadian naas menipa Zulkifli, dia mengalami kecelakaan ketika sedang bekerja, sehingga mengalami luka pada bagian tangan kiri.

Kronologis kejadian:

Pada awalnya ia sedang merapihkan tumpukan kayu yang hendak dikeringkan. Tiba-tiba salah satu bagian dari alat mesin pengering bergerak, lalu menghimpit keempat ujung jarinya hingga putus. Zulkifli pun dilarikan ke klinik terdekat oleh pihak perusahaan, untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Kerena luka yang dialami oleh zulkifli cukup parah, pada malam harinya pihak dari keluarga segera membawa Zulkifli ke Rumah Sakit Raden Mattaher Kota Jambi untuk mendapatkan perawatan intensif. Selama 1 minggu dirawat di rumah sakit, ia menjalani dua kali operasi pada bagian tangan. Dengan jumlah biaya pengobatan keseluruhan sebesar 35 juta.

Saat biaya di klaim ke pihak perusahaan, pihak perusahaan hanya menyanggupi  membayar setengahnya. Sisa biayanya ditanggung oleh korban sendiri.

Baca juga: Bambang Siswanto Terpilih Menjadi Ketua DPC FKKSMN Jakarta Timur Menggantikan IR Agung Karang

Seharusnya zulkifli dioperasi kembali untuk pemulihan pada jari tangannya. Namun, ia terkendala oleh biaya, sehingga korban mengalami cacat permanen, saat ini bagian tangan kirinya sudah tidak dapat digerakkan lagi.

Kemudian pihak keluarga melalui Murniati melaporkan perkara tersebut ke dua lembaga masyarakat, yaitu LSM Komando dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi Jambi.

LSM Komando dan SBSI Provinsi Jambi langsung berkoordinasi dengan pihak UPTD Tenaga Kerja Muaro Jambi. UPTD Tenaga Kerja Muaro Jambi meminta kepada pihak Rumah Sakit Raden Mattaher untuk merinci keseluruhan biaya pengobatan Zulkifli selama dirawat. Agar biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh pribadi Zulkifli, dapat digantikan.

Baca juga: Kejari PALI Tetapkan Tersangka Dugaan Penyelewengan Anggaran Sekretariat DPRD PALI TA 2020, Frans (FW) Masuk Catatan DPO

Tidak hanya sampai di situ saja, LSM Komando dan SBSI Provinsi Jambi mendesak kepada UPTD Tenaga Kerja Muaro Jambi supaya pihak PT. PSUT dan CV11 mengobati Zulkifli sampai sembuh.

Melalui Dokter Zuhdi yang buka praktek di klinik apotek di Simpang Rimbo, UPTD Tenaga Kerja Muaro Jambi menugaskan untuk merinci biaya pengobatan Zulkifli sampai sembuh. (Syargawi)