Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba. Hasil kerja sama dengan sejumlah Polres jajaran, sebanyak tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) berhasil ditindak karena diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebutkan THM yang ditindak antara lain Kembar Kafe dan Kafe Budi di Kabupaten Deli Serdang, Cafe Valentine, Cafe Dukuh Indah, Cafe Lapota, Grand Galaxy di Kabupaten Serdang Bedagai, serta Karaoke Black With di Kota Tebing Tinggi.

“Ada tujuh tempat hiburan malam yang dilakukan penindakan, di antaranya Kembar Kafe, Kafe Budi, Valentine, Cafe Dukuh Indah, Lapota, Grand Galaxy, dan Karaoke Black With,” ujar Kombes Calvijn, Kamis (2/10/2025) di Polres Tebing Tinggi.

Dari tujuh lokasi tersebut, tiga di antaranya bahkan terpaksa dirobohkan karena tidak hanya terindikasi sebagai tempat transaksi narkoba, tetapi juga tidak memiliki legalitas hukum.

“Ada tiga THM yang dirobohkan, yaitu Cafe Dukuh Indah, Cafe Lapota, dan Marcopolo,” tegasnya.

Lebih lanjut, Calvijn menjelaskan bahwa sepanjang hasil kerja sama Ditres Narkoba Polda Sumut dengan Polres Deli Serdang, Polres Tebing Tinggi, serta Polres Serdang Bedagai, telah berhasil diungkap 862 kasus dengan 1.010 tersangka.

Dalam operasi tersebut, aparat menyita 145 kilogram sabu, 76 kilogram ganja, 76.712 butir ekstasi, dan 15.000 butir pil happy five.

Langkah tegas ini diharapkan semakin mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.