Rohil, Riau – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) dibawah Komando Kompol Dedi Susanto SH secara terus menerus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran Narkotika baik jenis sabu-sabu maupun pil ekstasi diwilayah hukum Polsek, Jumat 27/1/2023. Hal tersebut terlihat dari keberhasilan Polsek Bangko dalam melakukan pengungkapan peredaran Narkotika dan mengamankan para pelaku baik pengedar maupun penikmat barang haram tersebut.
Pemusnahan barang bukti yang dipusatkan di Pendopo Mapolsek Bangko tersebut juga dihadiri perwakilan Kejari Rohil, Dinas Kesehatan, Penghulu Bagan Punak, Sekretaris KONI Rohil, Ketua Roli dan berbagai unsur lainnya. Sebanyak 47 butir pil ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari tersangka Kristanto yang merupakan pengedar warga Jalan Pelabuhan Hulu, Kepenghuluan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.
Kompol Dedi Susanto saat dikompirmasi awak media menerangkan, “pengungkapan peredaran Narkotika jenis pil ekstasi tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022, sekira pukul 23.00 WIB, atas informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Suhada kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan bersama personil unit reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan pada pukul 01.30 WIB Unit reskim polsek Bangko melihat satu orang laki-laki yang di curigai berdiri di pinggir jalan. “Melihat gelagat dan sesuai dengan ciri ciri pelaku yang di dapatkan, kemudian personil unit reskrim yang telah melakukan pengintaian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya.
Pelaku mengaku bernama Kristanto, pada penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik bening kecil klip merah masing-masing bungkus berisikan 2 butir di duga narkotika jenis pil extasi, satu bungkus plastik bening kecil klip merah berisikan satu butir di duga narkotika jenis pil extasi di dalam kantong jaket sebelah kiri, serta uang tunai sebanyak Rp.1.100,000 yang diakui pelaku hasil penjualan pil extası.
Pihak kepolisian juga menggeledah rumah pelaku di jalan Parit Atmo kelurahan Bagan Punak Meranti ditemukan satu buah botol warna putih berisikan 69 butir di duga narkotika jenis pil extasi yang diakui pelaku merupakan miliknya.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut. Terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Pil ekstasi tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris di Labfor Polda Riau dengan hasil bahwa Narkotika tersebut adalah positif Narkotika jenis pil ekstasi,” sebut Kompol Dedi Susanto.
Dari 74 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan, sebanyak 47 butir dimusnahkan dengan cara di blender dan sisanya untuk pembuktian perkara di persidangan serta laboratorium.
Kapolsek menghimbau dan mengajak masyarakat agar senantiasa memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran Narkotika diwilayah lingkungan. Sebab kata Kapolsek, tanpa bantuan informasi dari masyarakat, pihaknya tidak akan dapat melakukan pemberantasan Narkotika secara maksimal. “Kita berkomitmen bagaimana wilayah kita ini benar-benar nihil dari peredaran Narkotika,” tegasnya. (Legiman/humas)