BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Rigspek Perkasa dengan mantan karyawannya, Rimbun Simanjuntak, pada Rabu (3/9/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk ST, didampingi Wakil Ketua Drs H Surya Makmur MHum. Turut hadir anggota Komisi IV, yakni Taufik Ace Muntasir, Tapis Dabal Siahaan, dan Warya Burhanuddin.

Selain mempertemukan kedua belah pihak, Komisi IV juga menghadirkan perwakilan dari UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau serta pejabat dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan pandangan serta masukan dalam penyelesaian masalah tersebut.

Namun, pihak perusahaan tidak mengirimkan perwakilannya dalam forum tersebut. Hal ini disayangkan oleh Ketua Komisi IV, mengingat RDPU bertujuan mencari solusi terbaik, khususnya terkait tuntutan pesangon yang menjadi inti persoalan.

“Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, akan menghabiskan energi dan waktu kedua belah pihak. Bagi perusahaan, hal seperti ini juga dapat menimbulkan imej yang kurang baik,” tegas Dandis.

Komisi IV berharap melalui RDPU dapat tercipta jalan tengah yang adil, sehingga masalah dapat dituntaskan tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut, baik bagi pekerja maupun perusahaan. Mengingat pihak perusahaan tidak hadir, DPRD akan menjadwalkan ulang RDPU dalam waktu dekat.