BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama warga Sagulung untuk membahas persoalan keterlambatan pelayanan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) pada lahan Kavling Siap Bangun (KSB). Pertemuan berlangsung di kantor DPRD Batam pada Rabu (17/9/2025) dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait.

RDPU ini turut dihadiri pejabat dari Direktorat Pengelola Lahan BP Batam, Direktorat Pengendalian Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam (Bagian Pengurusan/Penerimaan UWTO), perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, perwakilan Satpol PP, Camat Sagulung, Lurah Sungai Langkai, serta Ketua RW 007, RT 001, dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi I mendengarkan langsung keluhan warga RT 001/RW 007 Sagulung Sumber Sari, Kelurahan Sungai Langkai. Warga mengaku pengajuan pembayaran UWTO untuk kavling rumah mereka ditolak, sehingga legalitas lahan yang mereka tempati menjadi tertunda.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, menegaskan bahwa BP Batam harus memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai kendala dalam proses pembayaran tersebut.

“Jika tidak ada aturan yang melarang, maka seharusnya warga yang sudah melengkapi persyaratan administrasi dapat diproses terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena lambannya pelayanan,” tegas Mustofa.

Komisi I DPRD Batam memastikan akan terus mengawal persoalan ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah mereka huni. Dengan begitu, penyelesaian permasalahan UWTO di Sagulung dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi warga.