Pematang Siantar – Tempat Hiburan di Studio21 Hotel ada beroperasi Bar yang bernama EVO terletak di Jln Parapat Kota Pematang Siantar Sumatera Utara, diduga ada beredar obat terlarang berupa Extase dan Narkoba. Informasi tersebut di katakan pengunjung tempat hiburan malam, Sabtu (19/11) sekitar Jam 22.15 WIB kepada awak media, (Red nama dirahasiakan).
Menurutnya, tempat hiburan EVO di kuasai dan dikelola oleh Minok alias Jimmi Sitanggang dan Caplin Panggabean, merekalah yang mengendalikan usaha tersebut. Juga disampaikannya bahwa Mr. King sebagai Big Bos usaha bisnis haram di Bar EVO Studio21 Hotel tersebut.
Sumber lain di lokasi bernama Tedi mengatakan, “Jimmi Sitanggang dan Caplin Panggabean yang melobi Pemerintah Kota Pematang Siantar Sumatera Utara dan Pihak Polres SIANTAR Provinsi Sumatera Utara agar bisnis tersebut aman.” ujar sumber.
Ketika awak media konfirmasi dengan MR. King Sabtu (19/11) Jam 22.30 WIB di kantornya, namun awak media tidak dapat menemuinya. Selanjutnya Kasat Reskrim Polresta Pematang Siantar AKP B. Manurung Minggu 20/11 di konfirmasi awak media melalui HP nya, sampai saat ini belum ada jawab.
KETUA Umum DPP LSM HALILINTAR RI SP Tambak, SH ketika diminta tanggapan tentang Tempat Hiburan Malam yang bernama EVO Bar, yang di duga beredar obat terlarang seperti Extase dan Narkoba menjelaskan, “sangat menyesal, banyaknya tempat hiburan malam apalagi seperti EVO Bar yang di duga bisnis barang haram,” jelasnya.
SP. Tambak SH meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. DRS. RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi agar menurunkan anggotanya ke Lokasi tempat hiburan malam EVO Bar, karena jika benar telah terjadi bisnis narkoba, hal itu dapat merusak Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara yang di juluki Kota Pendidikan,” pungkas SP Tambak (Tim.SHP)