Pekanbaru – “Point pesyaratan penting dalam hearing Kami bersama Kepala Bidang Pemerintahan (Kapem) Kota Pekanbaru untuk pemilihan Ketua RT dan RW minimal tamatan SMA sederajat dan memiliki Ijazah tentunya”, kata Syafri Syarif.
Hal ini di sampaikan oleh Syafri Syarif SE legislator dari Fraksi Golkar Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kepada awak media titahnews.com pada Senin (15/9/25) bertempat di ruang Fraksi Golkar Lantai 1 Gedung DPRD Kota Pekanbaru bilangan Jalan Sudirman.
“Harus ada peningkatan kwualitas SDM calon RT dan RW agar mampu melayani langsung kepentingan masyarakat sebagai perwakilan Pemerintah Kota Pekanbaru”, ujar Syafri Syarif.
Dia menerangkan, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) telah di cabut dan nantinya di atur melalui peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Walikota (Perwako).
“Perkembangan Pansus terkait LKK ini kita telah melakukan pencabutan ranperda kemarin di wakili oleh Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar disepakati bahwa ranperda LKK ini cukup di atur dengan peraturan Kepala Daerah”, terang Syarif sapaan akrabnya.
Pencabutan terkait hal ini telah dilaksanakan pada rapat paripurna dalam agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), sekaligus keputusan penarikan kembali Ranperda tersebut pada Senin (8/9/25) minggu lalu.
Saat itu rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid. Bersama unsur pimpinan Wakil Ketua, yakni Tengku Azwendi dari Fraksi Demokrat, Muhammad Dikky Suryadi dari Fraksi PDIP, dan Andry Saputra dari Fraksi Gerindra. Kemudian dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar.
“Nah, Kami dari pansus telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota untuk segera membuat Rancangan Peraturan Walikota sebagai payung hukum untuk pelaksanaan pemilihan RT dan RW”, lanjutnya lagi.
“Bila Ditinjau ulang lagi Perda Nomor 12 Tahun 2002 juga bertentangan dengan Permendagri tidak relevan”, ungkapnya.
Sedangkan tanggapan dari pihak Kementrian Dalam Negri (Kemendagra) sendiri terkait adanya pencabutan Pansus Ranperda LKK ini, dijelaskanya, bahwa dalam hal ini dari Pihak Kemendagri sendiri di wakili oleh Administrasi Wilayah (Adwil) mengakui terdapat kelemahan di Peraturan Kementrian Dalam negri (Permendagri) dimana LKK ini tujuan pengaturannya bagi masyarakat seharusnya melalui Peraturan Daerah (Perda) karena DPRD sebagai Legislatif mewakili masyarakat dan eksekutif mewakili pemerintah harus duduk bersama untuk membuat peraturan yang mengatur kepentingan masyarakat.
Ketua Pansus Ranperda LKK Syfri Syarif berharap Pemko Pekanbaru bisa menyelenggarakan pemilihan di bulan Oktober tahun 2025.
“Sesuai kesepakatan bersama di saat hearing harusnya pada pertengahan atau akhir Oktober penyelenggaraan pemilihan Ketua RT dan RW ini telah dilaksanakan kemudian tidak ada lagi plt-plt an”, tutupnya.
Bila di tilik ke belakang Syafri Syarif SE berasal Dapil Kota Pekanbaru 6 mencakup wilayah Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani dengan perolahan suara sah sebanyak 1.615 suara.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.