Jambi – Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Minta Kadis Pendidikan Pemprov Jambi Panggil Kepsek SMKN 1 Muaro Jambi. Hal tersebut dikarenakan viralnya isu terkait beberapa pelajar “Edi Purwanto segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, wacana pemanggilan tersebut perihal viralnya beberapa pelajar SMKN 1 Muaro Jambi belajar diluar kelas dikarenakan menunggak pembayaran uang komite sekolah.
“Kami akan sampaikan kepada Kadis pendidikan untuk pertanyakan perihal viralnya beberapa pelajar SMKN 1 Muaro Jambi belajar diluar kelas dikarenakan menunggak pembayaran uang komite sekolah,“ kata Edi Purwanto saat dikonfirmasi awak media Rabu 30 November 2022 di Hotel Aston.
Ketua DPRD Provinsi Jambi ini juga mengatakan dengan tegas “Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nanti kami panggil,” ucapnya.
“Para pelajar mengikuti ujian diluar kelas karena tidak membayar uang komite, Itu tidak boleh, menurut saya pihak sekolah harus dikasih sanksi tegas kalau memang kebijakannya seperti itu,” tambah Edi Purwanto.
Edi Purwanto menegaskan, “kita indentifikasi dulu, kalo memang kesalahannya nyata, ya oknum tersebut di berhentikan aja,” terangnya.
Untuk diketahui Dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian Dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Noval)