Pekanbaru – Sidang Kriminalisasi terhadap Wartawan Senior Riau Rudi Yanto dan Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi dari Pelapor, Selasa (16/8/2022) di ruang Sidang Prof Oemar Adi Seno Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam sidang yang dipimpin Daniel Ronald, S.H., M.Hum., selaku Ketua Majelis Hakim dengan Hakim anggota Dr Salomo Ginting, S.H., M.H., Panitra Pengganti Novita S. H., Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru Desmon Sipahutar S.H., Penasihat Hukum terdakwa Rudi yanto dari Lawfirm Eva Nora S. H., sedangkan Larsen Yunus hadir tanpa didampingi Penasihat Hukum.
Polres Gresik Berikan Wadah Penyandang Disabilitas Untuk Bisa Bekerja
Sidang lanjutan ini hadir tiga orang saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap saksi-saksi mengenal Rudi Yanto berprofesi sebagai Wartawan DPRD Riau. Berdasarkan keterangan ketiga saksi menjelaskan terdakwa Rudi Yanto sedang liputan menjalankan tugas jurnalistik dengan memvideokan narasumber Larshen Yunus Aktivis Anti Korupsi yang melaporkan oknum anggota dewan malas ngantor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau dan laporannya tersebut sudah diproses BK DPRD Riau.
“Saya sudah lama kenal Rudi Yanto selaku Wartawan. Mereka seperti membuat konten Video Youtube dan Rudi sedang memvideokan Larshen Yunus saya lihat dari rekaman CCTV, ” terang Ferry Sasfriadi Staf Protokoler DPRD Riau selaku Saksi yang juga merupakan pelapor Dugaan Perusakan dan Masuk Tanpa Hak ke ruangan BK DPRD Riau ke Polresta Pekanbaru.
Senada dengan Ferry Sasfriadi, Saksi Desy Prihartini Staf BK DPRD Riau menyatakan, dari rekaman CCTV Larshen Yunus yang mendorong pintu dengan keras Rudi Yanto di belakangnya masuk setelah Larshen Yunus. “Saya kenal Rudi Yanto itu Wartawan, dari rekaman CCTV saya lihat mereka sedang membuat konten video dalam ruangan BK DPRD Riau, ” terang Desy.
Polres Kediri Kota Amankan Ratusan Kendaraan Bermotor Knalpot Brong
Begitu juga dengan Saksi Ayu yang merupakan Staff Kebersihan di gedung fraksi Golkar DPRD Riau yang berada di sebelah gedung BK DPRD Riau. Ayu menjelaskan hanya melihat ketika kedua terdakwa Rudi Yanto dan Larshen Yunus keluar dari ruangan BK DPRD Riau.
“Saya hanya kenal Rudi Yanto Wartawan di DPRD Riau ini saya mengenalnya sejak saya bekerja 2017 lalu saya sering melihatnya di Kantin DPRD Riau. Rudi Yanto memvideokan Larshen Yunus yang keluar dari ruangan BK DPRD Riau, ” terang Ayu.
Saksi Ferry Sasfriadi sempat ditegur Ketua Majelis Hakim karena memberikan keterangan yang berubah-rubah. Awalnya, dalam keterangannya ketika ditanya JPU Ferry menjelaskan kunci magnetik ruangan BK DPRD Riau tersebut dipasang sejak 2019 siap anggota dewan periode 2019-2024 dilantik dan tidak pernah mengalami kerusakan sampai kejadian kedua Terdakwa masuk ke ruang BK DPRD Riau. Kemudian, ketika ditanyai terdakwa Rudi Yanto apakah pernah rusak, Ferry kembali menjawab kunci tersebut tidak pernah rusak.
Momentum Pemberian Remisi, Rudi Semangati Warga Binaan Pemasyarakatan
Namun, ketika ditanya keterangan Staf BK Ninok dalam BAP menjelaskan kunci magnetik itu pernah rusak sebelum kejadian dan sempat di servis namun tetap error walaupun tertutup rapat tetap bisa dibuka. Kemudian, Ferry merubah keterangannya bahwa 2021 kunci itu memang diganti. Mendengar keterangan Ferry yang berubah rubah langsung ditegur Hakim Daniel Ronald. “Saksi saudara dalam memberikan keterangan berubah-ubah, memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya karena saudara sudah disumpah, ” tegas Hakim Daniel Ronald, SH, M. Hum.
Berdasarkan keterangan saksi Ferry dan Desy yang melakukan perusakan adalah Terdakwa Larshen Yunus mereka mengaku melihat dari CCTV dengan menyimpulkan sendiri Larshen Yunus merusak kunci pintu magnetik dengan mendorong keras pintu tersebut dan diakui cara membuka pintu tersebut memang dengan cara mendorong. Sementara, Rudi Yanto tidak ada melakukan perusakan hanya memvideokan Larshen Yunus sesuai dengan dakwaan JPU.
Gubernur Kepri Pimpin Upacara HUT RI Ke-77 dengan Tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”
Wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 40 Tentang Pers.
Sesuai ketentuan pasal 8 UU Pers tersebut, Wartawan dalam menjalankan profesinya tidak bisa dipidana sesuai dengan UU Pers merupakan Lex Spesialis Derogat Legi Generali, yang artinya asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Sebagaimana diketahui Terdakwa Rudi Yanto merupakan Wartawan Senior di Riau sudah 12 tahun bertugas liputan di DPRD Riau dari awal menjadi Wartawan Haluan Riau, kemudian aktif menulis dan pernah menjadi wartawan sejumlah Media online diantaranya, Riau antara.com, Gaung Riau.com, Riauaktual.com, Suaraaktual.com, Goparlement.com, suarariau.com dan juga menjadi Wartawan sekaligus pimpinan Media Wartakontras.com. Rudi Yanto menjadi Ketua Forum Wartawan Independen (FWI) DPRD Riau sejak 2018 sampai sekarang yang merupakan kelompok Wartawan yang bertugas liputan di DPRD Riau.
Rudi Yanto juga aktif liputan di bidang Hukrim dan termasuk di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bahkan, Rudi Yanto menjadi Bendahara Wartawan Pengadilan Negeri (WPN) Sejak 2019-2021 yang merupakan kelompok wartawan yang liputan di PN Pekanbaru. Kemudian, Rudi Yanto Ketua Forum Wartawan Pengadilan Negeri (Forwadin) sejak 2021 sampai sekarang yang merupakan kelompok wartawan liputan di PN Pekanbaru.
Sementara, Terdakwa Larshen Yunus yang didakwa melakukan perusakan merupakan narasumber membuat laporan resmi ke BK DPRD Riau terkait oknum anggota dewan malas ngantor Sari Antoni angoota Fraksi Golkar Dapil Rohul. Laporan Larsen Yunus sudah di proses BK DPRD Riau tinggal memberi keputusan. Ketika kejadian, Larshen Yunus dan Rudi Yanto sedang membuat video untuk channel YouTube Media Wartakontras.com menagih janji BK DPRD Riau yang akan memberikan putusan sebelum reses, namun setelah reses putusan BK belum diberikan. Sehingga, mereka berdua membuat liputan investigasi yang sudah ditayangkan beritanya di Media online wartakontras.com dan channel youtube Media Wartakontras.com pada harus itu juga Rabu 15 Desember 2021. Berita tersebut sudah dishare ke sejumlah anggota DPRD Riau. Sementara laporan ke Polresta Pekanbaru baru dimasukan Ferry Sasfriadi dua minggu kemudian dini hari pukul 00:29 wib Rabu 29 Desember 2021.
Ditlantas Polda Riau Luncurkan Aplikasi Enam Pelayanan Publik Bersama Si Talam Manis
Perkara ini sempat dilakukan perdamaian atas permintaan pihak DPRD Riau dengan saksi Sekwan DPRD Riau Muflihun dan Ketua DPRD Riau. Namun, Pelapor Ferry Sasfriadi tidak penuhi kesepakatan perdamaian tidak pernah mencabut laporan polisi LP /B/1059/XII/2021/SPKT/POLRESTAPEKANBARU/POLDARIAU. Ironisnya, Tanpa adanya alat bukti dan saksi yang melihat langsung adanya perusakan, laporan ini tetap berlanjut sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Awak media juga meminta keterangan kepada pengacara Eva Nora S.H., yang sekaligus merupakan Penasihat Hukum terdakwa Rudi Yanto melalui sambungan seluler menjelaskan terkait keterangan saksi sesuai dalam fakta persidangan.
“Iya, untuk agenda sidang menghadirkan saksi, dari jawaban saksi menyatakan bahwa diberitahu tidak melihat langsung hanya melihat dari hasil rekaman CCTV, itu saja”, ucap pengacara senior yang sudah banyak menangani kasus-kasus tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Lebih lanjut Eva Nora menjelaskan kemungkinan untuk menghadirkan saksi ahli untuk kasus yang menimpa kliennya seorang jurnalis. “Kita akan lihat perkembangan kasus dulu kedepannya untuk dapat menghadirkan saksi ahli”, tutupnya. (Teti guci)