Barito Utara – Pemandangan yang indah dan asri di kawasan hutan adat berada di kecamatan Teweh Tengah, kabupaten Barito Utara, Kalteng sudah porak poranda. Hutan ini menjadi gundul dan terlantar setelah kayu nya di tebangin dan di ambil oleh UD. Sumber Alam. Saat ini perusahan tersebut pergi begitu saja, (4/5/2022).

Diketahui hutan adat tersebut luas lebih kurang 3400 Ha, diduga mengalami kerusakan seluas 2000 Ha. Kegitan penebangan ini dilakukan oleh Bansaw dimana lahan berdiri diatas tanah ulayat.

Baca : Peredaran Rokok H&D Marak di Kota Batam, di Duga Ilegal dan Telah Merugikan Negara Miliaran Rupiah

Saat ini di lokasi tinggal satu Banwas yaitu CV Syukur Abadi Berkah, karena UD. Sumber Alam sudah pindah ke wilayah Bohot kecmatan Kapuas Tengah, KALTENG. Dengan izin yang dimiliki seharusnya UD. Sumber Alam tidak meninggalkan lokasi begitu saja, apalagi menelantarkan kawasan hutan adat tersebut.

Pertikaian terkait lahan atas hak kepemilikan lahan antara Tono dan Lasa kini sudah menjadi putusan sidang dengan nomor: 111/PDT/2021/PT PLK, dimana lahan dimenangkan dan menjadi hak sah milik keluarga Lasa. Lahan tersebut selama ini dikuasai oleh keluarga Tono. Pertikaian ini mengalami beberapa sidang sejak tahun 2017 hingga 2022.

Baca juga: Polemik BLT Dana Desa Sungai Langan, Ini Tanggapan Kajari PALI

Prajurit TNI Satgas Kizi Kontingen Garuda (Konga) XX-S Monusco Merayakan Idul Fitri 1443H Penuh dengan Suka Cita

Melihat kondisi hutan adat yang sudah rusak, keluarga Lasa menuntut agar kerusakan hutan adat dan kayu yang telah di ambil oleh kedua Bansaw dan oknum yang terlibat di dalam supaya di tindak secara hukum dan mengganti kerusakan serta kerugian yang di timbulkan akibat kegiatan kedua Bansaw tersebut. “Kami minta kepada kedua Banwas dan oknum-oknum yang terlibat agar menganti kerusakan dan kerugian, dan juga hal ini di tindak secara hukum,” pungkas keluarga Lasa. (Julandi)

https://www.titahnews.com/travelavisa-tiket-pesawat-pelni-kapal-ferry-pulsa-dan-paket-internet-ppob-hubungi-kami/