Jambi – Sudah belasan kali masuk penjara tidak membuat jera, warga kelurahan Jelutung inisial Si (37 Tahun) pada tanggal 16 Januari 2023 lalu kembali ditangkap Tim Opsnal Polsek Jelutung karena mencuri besi plat breket milik korbannya. Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron mengungkapkan bahwa modus tersangka ini melakukan pencurian dengan cara memanjat besi teralis yang dalam keadaan terkunci.
“Naas, aksinya terekam kamera CCTV karena tidak memakai topeng saat beraksi sehingga mudah kita kenali,” ungkap kapolsek.
Kapolsek Jelutung menambahkan, “Tindak Pidana dan Nilai Besi yang dicuri mencapai 20 (Dua puluh) juta Rupiah, namun menurut pengakuan pelaku hanya dijual seharga 140 (Seratus Empat puluh) ribu rupiah dikarenakan tidak mengetahui harga aslinya,” jelas kapolsek.
“Dari pengakuannya, Pelaku sudah 11 kali masuk penjara dengan kasus yang sama yakni Tindak Pidana pencurian, statusnya residivis dan sudah sangat meresahkan sehingga kita tindak cepat,” tambahnya lagi.
Kapolsek Jelutung menyampaikan, “pelaku merasa menyesal dan berjanji akan berhenti melakukan kejahatan, setelah ini saya akan taubat nasuha karena ingat anak saya, ini sudah terakhir kali saya mencuri,” ujar pelaku kepada kapolsek.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (Noval)