Rohil, Riau – Kejaksaan Rohil Melakukan Sosialisasi, untuk Peningkatan Demokrasi Pemilu 2024 Bagi Masyarakat di Kecamatan Rimba Melintang. Kepala Seksi Intelijen Kasi Intel Kejari Rokan Hilir Yogi Hendra SH.MH., menerangkan ke awak media, Jumat 2/12/2022 bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik gelar kegiatan penyuluhan peningkatan demokrasi bagi masyarakat di kecamatan dengan menggandeng pihak Kejaksaan, KPU dan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir.
Tujuan dari kegiatan ini sambung Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH. MH., supaya masyarakat yang ada di Kecamatan Rimba Melintang sebagai pemilih pemula pada tahun 2024 mempunyai wawasan, yang utuh dan kesadaran terhadap pentingnya Pemilu sebagai pesta demokrasi.
Kasi Intel Kejari Rokan Hilir Sosialisasikan Peningkatan Demokrasi Pemilu 2024 sehingga masyarakat yang ada di kecamatan ini, benar-benar dengan kesadaran yang tinggi dapat menggunakan hak pilihnya.
Selanjutnya Kejari Rokan Hilir, melalui bidang Intelijen akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan hukum dan penyuluhan hukum masyarakat serta turut mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Yogi juga menjelaskan, “hoaks bisa menjadi potensi yang tinggi di pelaksanaan Pemilu 2024, maka perlu dilakukan mitigasi kerawanan. Potensi ini tinggi, tambahnya, karena pemilih pemula tahun 2024 dapat menembus 50 persen ,yang artinya jika tidak dikelola dengan baik maka akan menjadi ancaman bagi demokrasi,” ujarnya
“Lalu politik uang ini trennya tidak pernah turun, dia akan selalu bergerak maka ini jadi perhatian kami,” tegasnya
“Untuk itu dalam kontensasi Pemilu 2024, Apabila ditemukan pelanggaran tindak pidana Pemilu maka dapat dilaporkan di Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang mana di posko nantinya tim akan mengkomunikasikan tentang perkembangan Pemilu di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, dan juga menerima dan memantau pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran pemilu sehingga temuan ataupun pengaduan masyarakat dapat dikoordinasikan dengan cepat bersama-sama di Sentra Gakkumdu,” ungkapnya.
“Tujuan Sentra Gakkumdu ini adalah, untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu dalam satu atap antara Bawaslu sebagai penerima informasi bersama-sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan secara terpadu, agar tercapainya penegakan hukum tindak pidana pemilu secara cepat,sederhana dan tidak memihak,” tutupnya. (Legiman) Sumber Kejari Rohil” (Hen)