Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan inisial IWW terkait kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO). Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari masalah kelangkaan minyak goreng di Indonesia yang terjadi sejak akhir 2021 lalu.
Dilansir dari media CNN, Burhanuddin sampaikan, “Kelangkaan minyak goreng ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” katanya, Selasa (19/4).
Baca juga: IWO PALI Dukung Pergantian Plt. Kabag Humas dan Protokol Sekda Serta 71 Pejabat Pemkab PALI
Selain IWW Jaksa Agung juga menahan tiga tersangka lainnya yakni:
- Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT,
- General Affairs PT Musi Mas berinisial PT, dan
- Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA
Saat diwawancarai tampak IWW dan tiga tahanan lainnya mengenakan baju Orange dan tangan di borgol. Penahanan para tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penidik Kejagung.
Baca juga: Rudi Dorong KPM Bantuan Sosial Naik Tingkat Jadi Keluarga Sejahtera
Lanjut Burhanuddin, “para tersangka penahanannya dilakukan ditempat ang berbeda sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan.”
“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 8 Mei 2022. IWW dan MPT ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Kejagung. Sementara, SMA dan PT ditahan di Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Burhanuddin.
IWW diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Sebagai informasi, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu. (Red***)
1 Komentar
Komentar ditutup.